Cilegon, — Menanggapi beredarnya unggahan di akun Instagram *dewanperwakilannetizen.id* pada 19 Oktober 2026 yang memuat informasi dugaan transaksi narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, pihak lapas melakukan serangkaian langkah tindak lanjut untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus memperkuat pengawasan keamanan.
Dalam keterangannya, pihak Lapas Cilegon menjelaskan bahwa informasi mengenai lokasi kamar hunian yang disebut dalam unggahan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Berdasarkan pemeriksaan, Blok A di Lapas Cilegon hanya memiliki 12 kamar, yakni kamar nomor 1 hingga 12. Dengan demikian, tidak terdapat Blok A Kamar 19 sebagaimana disebutkan dalam unggahan yang beredar.
Selain memeriksa informasi mengenai lokasi kamar, jajaran Lapas Cilegon juga menelusuri nama yang tercantum pada rekening dalam unggahan tersebut, yakni Muhamad Randy Setiawan.
Berdasarkan hasil penelusuran pihak lapas, nama tersebut benar merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Cilegon. Namun, yang bersangkutan diketahui menempati kamar hunian di blok berbeda dari lokasi yang disebutkan dalam informasi yang beredar.
Sebagai langkah lanjutan, petugas melakukan penggeledahan terhadap kamar hunian warga binaan tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menyatakan tidak menemukan narkoba.
Meski demikian, hasil penggeledahan tersebut merupakan temuan pada saat pemeriksaan dilakukan dan tidak dengan sendirinya menjawab seluruh dugaan yang beredar. Karena itu, penanganan informasi tersebut perlu tetap mengedepankan pemeriksaan berdasarkan fakta dan prosedur yang berlaku.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan sekaligus respons terhadap isu peredaran gelap narkoba, Lapas Cilegon, di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan tes urine pada Senin, 19 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah unsur, yakni Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon, Koramil 2301/Cilegon, Brimob Polda Banten, serta Polres Cilegon.
Pelibatan lintas instansi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan menjaga keamanan di lingkungan pemasyarakatan, khususnya dalam mengantisipasi potensi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Namun, hasil lengkap tes urine, jumlah pihak yang diperiksa, serta temuan lain dari kegiatan sidak belum dirinci dalam keterangan yang disampaikan.
Pihak Lapas Cilegon menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam menyikapi setiap persoalan yang berkaitan dengan keamanan serta integritas institusi.
Isu yang berkembang, menurut pihak lapas, menjadi perhatian serius dan harus ditangani melalui langkah nyata, terukur, serta sesuai prosedur.
Lapas Cilegon juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di dalam lingkungan lapas. Pengawasan disebut akan terus diperkuat, sementara setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi mengenai lokasi kamar, penelusuran identitas warga binaan, penggeledahan, serta pelaksanaan sidak dan tes urine merupakan langkah yang disampaikan pihak Lapas Cilegon dalam merespons isu tersebut.
Ke depan, keterbukaan mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut yang dilakukan akan menjadi bagian penting untuk menjawab perhatian publik. Informasi yang beredar perlu diuji berdasarkan bukti, sementara setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara objektif dan sesuai hukum.
Tren5.co.id akan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan ini. Hingga terdapat bukti dan keterangan lebih lanjut, dugaan transaksi narkoba tersebut tetap harus diposisikan sebagai informasi yang memerlukan verifikasi, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti
Penulis:(Nd)
Redaktur: Redaksi 3
