Banyuwangi, --- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada November 2024 memperingatkan potensi bencana hidrometeorologi pada akhir 2024 hingga 2025. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi risiko bencana yang berkaitan dengan cuaca dan iklim.
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Perubahan iklim bukan lagi sekadar persoalan lingkungan hidup, melainkan juga tantangan ekonomi dan administrasi pemerintahan yang membutuhkan penanganan serius. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki kerentanan terhadap berbagai dampak perubahan iklim, seperti banjir, kekeringan, kenaikan muka air laut, dan gangguan terhadap sektor pertanian serta perikanan. Kondisi tersebut dapat memengaruhi pendapatan masyarakat, ketahanan pangan, kesehatan, dan keberlanjutan pembangunan nasional.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada November 2024
memperingatkan potensi bencana hidrometeorologi pada akhir 2024 hingga 2025. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi risiko bencana yang berkaitan dengan cuaca dan iklim. Ketika bencana terjadi, pemerintah harus menyediakan anggaran untuk penanganan darurat, perbaikan infrastruktur, bantuan sosial, dan pemulihan masyarakat terdampak. Apabila tidak diantisipasi, kebutuhan pembiayaan tersebut dapat meningkatkan tekanan terhadap keuangan negara.
Dalam konteks tersebut, kebijakan fiskal hijau menjadi salah satu pendekatan penting. Kebijakan fiskal hijau merupakan pengelolaan pendapatan dan belanja pemerintah dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan perubahan iklim. Penerapannya dapat dilakukan melalui pendanaan energi terbarukan, perlindungan hutan, rehabilitasi mangrove, pengelolaan sampah, serta pembangunan infrastruktur tahan bencana.
Menurut penulis, kebijakan fiskal hijau seharusnya dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar tambahan beban anggaran. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pengeluaran memberikan manfaat nyata bagi lingkungan dan masyarakat. Berdasarkan permasalahan tersebut, rumusan masalah dalam tulisan ini meliputi: (1) bagaimana perubahan. iklim memengaruhi pengelolaan keuangan negara di Indonesia; (2) bagaimana kebijakan fiskal hijau menjadi instrumen respons pemerintah; dan (3) bagaimana teori administrasi publik dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan fiskal hijau.
B. LANDASAN KEBIJAKAN DAN TEORI ADMINISTRASI PUBLIK
1. Konsep Kebijakan Fiskal Hijau
Kebijakan fiskal hijau adalah penggunaan instrumen keuangan pemerintah untuk mendukung kegiatan ekonomi ramah lingkungan sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap alam.
Instrumen tersebut mencakup alokasi belanja negara, insentif fiskal, pembiayaan pembangunan berkelanjutan, dan instrumen nilai ekonomi karbon.
Penerapannya meliputi pendanaan mitigasi perubahan iklim, seperti pengembangan energi terbarukan dan perlindungan hutan, serta pendanaan adaptasi, seperti pembangunan sistem peringatan dini dan infrastruktur tahan banjir. Pemerintah juga perlu mengevaluasi kegiatan ekonomi yang berpotensi merusak lingkungan. Dengan demikian, kebijakan fiskal hijau tidak hanya menambah anggaran lingkungan, tetapi juga mengarahkan keseluruhan kebijakar keuangan menuju pembangunan berkelanjutan.
2.Landasan Hukum
Salah satu regulasi yang relevan adalah Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Regulasi ini mengatur kerangka penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
Keberadaan regulasi tersebut menunjukkan bahwa penanganan perubahan iklim memerlukan dasar kebijakan yang jelas. Namun, menurut penulis, keberadaan peraturan saja tidak cukup. Pemerintah perlu mengintegrasikan kebijakan tersebut ke dalam perencanaan anggaran, memperkuat pengawasan, dan mengevaluasi hasil pelaksanaannya agar manfaat kebijakan. dapat dirasakan masyarakat.
3.Teori Collaborative Governance
Ansell dan Gash (2008) menjelaskan collaborative governance sebagai proses pengambilan keputusan yang melibatkan lembaga publik dan pemangku kepentingan nonpemerintah untuk mencapai tujuan bersama. Teori ini relevan karena perubahan iklim merupakan persoalan lintas sektor yang tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat perlu bekerja sama dalam merancang serta melaksanakan kebijakan fiskal hijau. Kolaborasi tersebut dapat meningkatkan kualitas perencanaan, memperkuat transparansi, mengurangi tumpang tindih program, dan meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran.
C. PEMBAHASAN
1.Perubahan Iklim sebagai Tantangan Keuangan Negara
Perubahan iklim dapat meningkatkan kebutuhan belanja pemerintah untuk penanganan bencana, pemulihan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan perlindungan masyarakat. Banjir dapat merusak jalan serta fasilitas umum, sedangkan kekeringan dapat mengganggu produksi pertanian dan pendapatan petani. Situasi tersebut menuntut pemerintah merencanakan anggaran secara lebih antisipatif.
Investasi dalam drainase, perlindungan mangrove, pengelolaan daerah resapan air, dan sistem peringatan dini dapat membantu mengurangi risiko kerugian. Keberhasilan program tersebut tidak cukup dinilai berdasarkan jumlah dana yang dikeluarkan, tetapi juga berdasarkan manfaatnya, seperti berkurangnya kerusakan, meningkatnya keselamatan masyarakat, dan terjaganya mata pencaharian.
2.Pentingnya Penguatan Kebijakan Fiskal Hijau
Kebijakan fiskal hijau perlu diperkuat agar pertimbangan lingkungan menjadi bagian dari setiap keputusan pembangunan. Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah climate budget tagging, yaitu penandaan anggaran untuk mengidentifikasi belanja yang berkaitan dengan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Melalui pendekatan ini, pemerintah dapat memantau alokasi anggaran dan mengevaluasi manfaat program. Misalnya, program rehabilitasi mangrove tidak cukup dinilai dari jumlah bibit yang ditanam, tetapi juga dari tingkat kelangsungan hidup tanaman, pemulihan ekosistem, dan manfaatnya bagi perlindungan wilayah pesisir.
Selain itu, kebijakan fiskal hijau harus memperhatikan keadilan sosial. Masyarakat berpenghasilan rendah, petani, nelayan, dan pekerja di sektor yang rentan terhadap perubahan ekonomi perlu memperoleh perlindungan. Pemerintah dapat menyediakan pelatihan keterampilan, dukungan usaha kecil, dan akses terhadap teknologi ramah lingkungan agar transisi menuju ekonomi rendah karbon tidak memperbesar kesenjangan.
3.Respons Pemerintah terhadap Perubahan Iklim
Respons pemerintah perlu mencakup mitigasi dan adaptasi. Mitigasi bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pengembangan energi terbarukan, efisiensi energi. perlindungan hutan, dan pengelolaan sampah. Sementara itu, adaptasi bertujuan mengurangi kerentanan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur tahan bencana, sistem peringatan dini, serta penyesuaian kegiatan pertanian terhadap perubahan pola hujan.
Kedua pendekatan tersebut perlu didukung pembiayaan yang memadai dan seimbang. Pemerintah tidak cukup hanya berfokus pada pengurangan emisi, tetapi juga harus membantu masyarakat menghadapi dampak iklim yang telah terjadi. Penentuan prioritas anggaran sebaiknya mempertimbangkan tingkat risiko, jumlah masyarakat terdampak, manfaat program, dan kemampuan pelaksanaan.
4.Penerapan Collaborative Governance
Pendekatan collaborative governance dapat memperkuat pelaksanaan kebijakan fiskal hijau. Pemerintah pusat bertugas menetapkan arah kebijakan dan kerangka pembiayaan, sedangkan pemerintah daerah mengidentifikasi kebutuhan serta risiko wilayah. Akademisi dapat menyediakan penelitian, dunia usaha mendukung investasi hijau, dan masyarakat berpartisipasi dalam perencanaan maupun pengawasan.
Sebagai contoh, masyarakat yang tinggal di kawasan rawan banjir dapat memberikan informasi mengenai lokasi genangan dan kebutuhan perbaikan drainase. Informasi tersebut membantu pemerintah menentukan prioritas anggaran secara lebih tepat. Namun, kolaborasi harus disertai pembagian tugas, indikator kinerja, keterbukaan informasi, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas agar menghasilkan manfaat nyata.
5. Bagan Hubungan Kebijakan Fiskal Hijau dan Respons Perubahan Iklim
Bagan berikut menjelaskan hubungan antara persoalan perubahan iklim, instrumen fiskal, tata kelola kolaboratif, dan hasil yang diharapkan.
- MASALAH PERUBAHAN IKLIM
Banjir, kekeringan, emisi, kerusakan ekosistem, dan risiko pesisir
Anggaran mitigasi dan adaptasi, insentif hijau, dan pembiayaan pembangunan berkelanjutan
- COLLABORATIVE GOVERNANCE
Pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, akademisi, serta masyarakat
- PELAKSANAAN DAN EVALUASI
Transparansi anggaran, indikator kinerja, pengawasan dan pelaporan
HASIL YANG DIHARAPKAN
Emisi berkurang, risiko iklim turun, anggaran lebih efektif, dan kesejahteraan masyarakat meningkat
Sumber: Diolah berdasarkan konsep kebijakan fiskal hijau dan teori collaborative governance Ansell dan Gash (2008).
Bagan tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan fiskal hijau harus dimulai dari pengenalan masalah, diterjemahkan menjadi keputusan anggaran, dilaksanakan melalui kolaborasi, lalu dievaluasi berdasarkan hasil. Apabila pengawasan dan evaluasi tidak berjalan, pemerintah akan kesulitan mengetahui apakah anggaran benar-benar mengurangi risiko perubahan iklim.
D. ANALISIS DAN ARGUMENTASI OPINI
Menurut saya, kebijakan fiskal hijau di Indonesia perlu berorientasi pada hasil, bukan sekadar memenuhi target administratif. Pertama, anggaran hijau harus dipandang sebagai investasi pembangunan jangka panjang untuk mencegah kerugian ekonomi dan lingkungan. Kedua, transparansi perlu ditingkatkan agar masyarakat mengetahui alokasi, realisasi, sasaran, dan manfaat anggaran.
Ketiga, kebijakan fiskal hijau harus memperhatikan keadilan sosial agar kelompok rentan tidak menanggung beban yang berlebihan. Keempat, pemerintah perlu memperkuat kolaborasi antarlembaga melalui pembagian tanggung jawab dan target yang terukur. Kelima, evaluasi berkala harus dilakukan untuk memastikan program berjalan efektif dan anggaran digunakan secara efisien.
Keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari besarnya dana yang diberi label lingkungan. Indikator yang lebih penting adalah penurunan emisi, pemulihan ekosistem, meningkatnya ketahanan masyarakat, dan membaiknya kualitas pelayanan publik. Dengan
demikian, kebijakan fiskal hijau harus mengutamakan manfaat yang dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
E. KESIMPULAN
Perubahan iklim merupakan tantangan lingkungan, ekonomi, dan administrasi publik yang memerlukan respons fiskal terencana. Risiko bencana dapat meningkatkan kebutuhan pembiayaan pemerintah dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan fiskal hijau diperlukan untuk mendukung mitigasi, adaptasi, dan pembangunan berkelanjutan.
Pelaksanaannya membutuhkan regulasi yang memadai, penganggaran berbasis iklim, transparansi, dan evaluasi berbasis hasil. Teori collaborative governance menegaskan pentingnya kerja sama pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat. Dengan pengelolaan yang efektif dan adil, kebijakan fiskal hijau dapat membantu menjaga stabilitas keuangan publik, melindungi lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
F. REKOMENDASI
Berdasarkan pembahasan tersebut, penulis merekomendasikan beberapa langkah. Pertama, mengintegrasikan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam perencanaan APBN dan APBD. Kedua, meningkatkan transparansi informasi mengenai alokasi, realisasi, dan hasil anggaran hijau. Ketiga, menerapkan evaluasi berbasis indikator terukur, seperti pengurangan emisi dan pemulihan ekosistem. Keempat, memperkuat kolaborasi pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat. Kelima, memastikan transisi hijau melindungi kelompok rentan. Keenam, memprioritaskan investasi pencegahan bencana dan pembangunan infrastruktur tahan iklim berdasarkan kajian risiko.
Pada akhirnya, kebijakan fiskal hijau akan berhasil apabila pemerintah mampu mengelola anggaran secara transparan, kolaboratif, adil, dan berorientasi pada hasil. Dengan demikian, keuangan negara dapat menjadi instrumen strategis untuk menghadapi perubahan iklim sekaligus mewujudkan pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.
Penulis: Nama Mahasiswa: RIZQI CAHYANI (21231984)
Institusi: FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
Mata Kuliah: Kebijakan Finansial dan Fiskal
Redaktur: Redaksi 3
