-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

‎Diduga Ditipu 10 Juta Loker di PT Nikomas Gemilang, SL Resmi Laporkan AS di Polres Serang Berharap Pelaku Ditangkap ‎

Jumat, 16 Oktober 2026 | 08.33 WIB Last Updated 2026-10-16T01:35:08Z


‎
‎Serang,-- Inisial AS oknum calo lowongan kerja di PT Nikomas Gemilang akhirnya dilaporkan ke Polres Serang atas dugaan penipuan dengan iming iming bisa memasukkan korban kerja.
‎
‎
‎SL selaku kakak korban inisial ST atas dugaan penipuan loker di PT Nikomas Gemilang kini resmi melaporkan AS diruangan Satreskrim Polres Serang Unit Tipikor didampingi suami JH, Kamis, 15 Oktober 2026.
‎
‎
‎Dari ruangan penyidik Tipikor Reskrim Polres Serang SL telah menerima Tanda Penerima Laporan Kepolisian Polres Serang dengan Nomor : STTPLS/673/SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN dengan uraian tentang dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 4 tahun 2026 pasal 492 1 tahun 2023 junto 486.
‎
‎
‎Setelah keluar dari ruang penyidik Tipikor Polres Serang SL kepada awak media mengatakan, dirinya berharap pada masyarakat luas agar berhati-hati kepada AS ataupun oknun lainya yang menjanjikan kerja apalagi meminta administrasi.
‎
‎
‎
‎Saya bersama adik saya ST sudah ditipu oleh As dengan dijanjikan adik saya bisa bekerja tapi dengan membayar administrasi Rp.31.000.000, ( Tiga Puluh Satu Juta Rupiah) dan baru diterima As Rp. 10.000.000, ( Sepuluh Juta Rupiah), ucapnya.
‎
‎
‎Disamping itu, As juga mengunakan Kop Surat pangilan diduga palsu dari PT Nikomas Gemilang sehingga menyakinkan kami korban percaya dengan tipu daya si calo, ungkapnya.
‎
‎
‎Kini saya didampingi suami melaporkan AS ke Satreskrim Polres Serang unit Tipikor atas dugaan penipuan atau kecurangan sehingga merugikan saya dan keluarga, terangnya.
‎
‎
‎Harapan saya semoga dengan laporan di Polres Serang dibagian Satreskrim di unit Tipikor maka As bisa diproses secara hukum ( ditangkap) agar mempertanggung jawabkan perbuatannya biar tidak ada korban berikutnya.
‎
‎
‎Penulis: Redaksi
‎
‎
‎Redaktur: Redaksi 3
‎
‎
‎