-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Satreskrim Polres Serang Ringkus Pasutri Berinisial (KK) Dan (IS) Oknum Calo Tenaga Kerja PT Luncong Brother Kragilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 17.39 WIB Last Updated 2026-10-21T10:39:15Z

 



SERANG, – Personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang mengamankan pasangan suami istri berinisial IS, 35 tahun, dan KK, 28 tahun, yang diduga menjadi calo tenaga kerja dan meresahkan masyarakat. Keduanya diamankan di Perumahan Senopati, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 19 Oktober 2026.


Pasangan suami istri tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan kepada sejumlah warga. Untuk mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, para korban diminta menyerahkan sejumlah uang kepada kedua tersangka.


Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan delapan warga Kecamatan Kragilan dan Ciruas, Kabupaten Serang, yang mengaku menjadi korban penipuan berkedok penerimaan tenaga kerja.


“Para korban dijanjikan bisa bekerja di PT Lung Cheoung Brother dengan syarat memberikan sejumlah uang. Namun, setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi,” ujar Andi Kurniady, Rabu, 21 Oktober 2026.


Dalam menjalankan aksinya, tersangka KK mengaku mampu membantu meloloskan para korban untuk bekerja di perusahaan tersebut. Ia meyakinkan korban dengan menyebut suaminya, IS, bekerja di perusahaan yang dimaksud sehingga dapat membantu proses penerimaan tenaga kerja.


Tergiur dengan janji tersebut, para korban kemudian menyerahkan uang kepada pasangan suami istri itu dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp4,5 juta. Para korban berharap uang yang diberikan dapat membantu mereka memperoleh pekerjaan sebagaimana dijanjikan.


Dari hasil penipuan yang diduga dilakukan terhadap delapan korban, kedua tersangka diketahui menerima uang dengan total mencapai Rp26,4 juta. Namun, setelah menunggu cukup lama, para korban tidak kunjung mendapatkan panggilan kerja maupun kepastian mengenai pekerjaan yang dijanjikan.


Merasa dirugikan dan menduga telah menjadi korban penipuan, para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang. Laporan itu disampaikan pada 7 dan 15 Oktober 2026 sebagai dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.


“Berbekal laporan dari para korban, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan penipuan tersebut. Tim Jatanras yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq kemudian melakukan serangkaian upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka,” jelas Kasatreskrim.


Kedua tersangka selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Serang. Polisi juga mendalami keterangan para korban serta peran masing-masing tersangka dalam menjalankan modus penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja tersebut.


Andi menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang merugikan warga. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan dengan meminta imbalan uang sebagai syarat untuk meloloskan pelamar.


“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji bisa membantu mendapatkan pekerjaan dengan membayar sejumlah uang. Pastikan informasi lowongan kerja berasal dari sumber resmi dan jangan menyerahkan uang kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses penerimaan tenaga kerja,” tegasnya.



Penulis: Yoki


Redaktur: Redaksi 3