TANGERANG, – Perkara dugaan pencurian dan kekerasan yang menimpa korban berinisial (NKA) umur 29 Tahun warga Lampung Utara yang saat kejadian yang terjadi di wilayah Picung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten, berlanjut ke proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN).
Perkara dugaan pencurian dan kekerasan ini akhirnya berlanjut ke ranah hukum dan sudah masuk ke Pengadilan Negeri Tangerang, Jum'at, 23 Oktober 2026.
Kronologis kejadian pada hari Rabu 8 Juli 2026 dini hari, ketika korban keluar dari Supermarket diwilayah Balaraja ada seorang wanita yang menghampirinya, wanita tersebut tidak korban kenal.
Wanita tersebut meminta bantuan korban untuk mengantarnya ke Kampung Picung tanpa berpikir negatif korban menolong wanita tersebut, akan tetapi setelah tiba dilokasi ada 2 Pria tidak dikenal korban ( NKA) datang lalu memukul korban mengunakan kayu balok, dan tak hanya disampai disitu, korban pun dibawah ke pinggir persawahan, disaat korban siuman pelaku berjumlah dua orang meminta Handphone hingga sepeda motor sambil memegangi balok dan sajam.
Korban tak hanya diam, korban melakukan perlawanan sehingga mengalami luka tusukan. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang. Hasil pengejaran pelaku berinisial ASB usia 21 tahun ditangkap di Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan oleh Satreskrim Polresta Tangerang.
Dalam perkembangan perkara tersebut, muncul dugaan bahwa ada orang yang tidak dikenal menghubungi korban lewat telepon seluler, dalam percakapan, OTK menawarkan 25 Juta berharap agar perkara ini tidak dilanjutkan. Korban tidak menggubris tawaran tersebut namun memilih melanjutkan proses hukum karena tidak sesuai dengan kejadian menimpa dirinya bertaruh nyawa.
Sikap korban tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dialaminya tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan uang, tetapi juga menyangkut keinginan memperoleh keadilan melalui jalur hukum.
Berlanjutnya persidangan di PN Tangerang menjadi tahapan penting untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam proses persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim akan menjadi bagian dari pertimbangan hukum.
Saat di temui wartawan korban NKA mengatakan, untuk perkembangan kasus ini, kita sudah sidang pertama di wilayah Kota Tangerang nanti di Bulan 2 November 2026 kita menunggu hasil keputusan berapa tahun pelaku ASB dikenakan kurungan atau berapa kerugian yang harus diganti rugi atas kejadian kemarin.
Namun hasil sidang keputusan hakim ada dugaan keganjilan, karena disaat sidang pelaku tetap didalam saya disuruh keluar, saya jadi berpikir negatif, herannya.
" Saya di situ kayak masih penasaran aja mereka ngomong apa setelah melakukan sidang bersama saya, mereka melakukan sidang apa lagi, bebernya.
"Ya dari pihak pengadilan dari pak hakim mengatakan, 'Oke udah selesai, boleh pulang. Tinggal nunggu keputusannya nanti di tanggal bulan November tanggal 2 kalau enggak salah itu perkataan hakim, " imbuhnya.
" Saya tidak dikasih penjelasan detail, cuman yang saya baca sih itu kemungkinan 3 pasal disebutkan diantaranya pembunuhan berencana, pencurian dan kekerasan, disamping itu pelaku membawa sajam, terangnya.
" Sebenarnya ada upaya pihak keluarga minta melakukan perdamaian, tapi dari pihak keluarga sayanya berat hati untuk melakukan damai seperti itu makanya lanjut," Ungkapnya.
Lanjut Korban, kita sempat ditawarkan 25 juta oleh keluarga pelaku, namun keluarga memilih menolak, keinginan kita si pelaku dihukum seberat-beratnya setimpal dengan perlakuan mereka ke saya, tegasnya.
Disamping itu, Korban berharap agar pelaku penadah motor miliknya bisa ditangkap juga agar motornya bisa dikembalikan, tutupnya.
Penulis: Redaksi
Redaktur: Redaksi 3
Ditawarkan 25 Juta OTK, Korban Pilih Lanjut Ke Ranah Hukum
TREN5.CO.ID
Jumat, 23 Oktober 2026 | 14.45 WIB
Last Updated
2026-10-23T07:47:32Z
