Banyuwangi, -- Perekonomian dunia saat ini menghadapi ketidakpastian akibat meningkatnya persaingan dan perang dagang antarnegara besar, terutama yakni Amerika Serikat dan Tiongkok. Kebijakan tarif dan pembatasan perdagangan membuat hubungan ekonomi global menjadi terpecah dan berdampak pada negara lain, salah satu nya juga termasuk Indonesia. Sebagai negara yang terhubung dengan Internasional, Indonesia masi bergantung pada hubungan dagang dengan negara-negara besar seperti Tiongkok dan Amerika Serikat. Meskipun Indonesia mencatat surplus perdagangan sebesar US$4,03 Miliar pada Januari-Mei 2026, Indonesia juga mengalami defisit US$ 1,61 miliar pada Mei 2026, terutama akibat defisit sektor minyak dan gas. Kondisi ini menunjukkan bahwa perubahan perdagangan global dapat mempengaruhi ekspor, impor, investasi dan perekonomian Indonesia.
Permasalahan tersebut di ulas dalam buku Kebijakan Fiskal dan Finansial: Menjaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Risiko Global dan Transisi Hijau karya Andhika Wahyudiono. Bab 4 tentang Geopolitik, Perang Dagang dan Fragmentasi Ekonomi, khususnya pada sub bab 4.3 mengenai Fragmentasi Perdagangan dan Tekanan terhadap Neraca Fiskal. Pada sub bab tersebut menjelaskan bahwasannya framentasi perdagangan merupakan sebuah kondisi ketika hubungan perdagangan antar negara muai terpecah yang disebabkan oleh adanya perbedaan kepentingan, konflik geopolitik, perang dagang dan kebijakan pembatasan perdagangan. Negara-negara cenderung memilih bekerja sama dengan mitra yang dianggap memiliki kepentingan yang sama dan mengurangi ketergantungan pada negara tertentu. Bagi Indonesia sendiri, fragmentasi perdagangan menjadi tantangan karena perekonomian Indonesia masi terhubung dengan pasar global. Dengan adanya perubahan kebijakan perdagangan negara-negara besar dapat mempengaruhi permintaan terhdap produk ekspor Indonesia, harga barang, investasi dan aktivitas ekonomi dalam negeri.
Sementara itu, adanya tekanan terhadap neraca fiskal berkaitan dengan kondisi ketika penerimaan dan pengeluaran pemerintah mengalami tekanan akibat terjadinya perubahan ekonomi. Ketika perdagangan dan aktivitas ekonomi melemah, penerimaan negara yang berasal dari pajak maupun aktivitas perdagangan berpotensi ikut terpengaruh juga. Dan dengan demikian, fragmentasi perdagangan tidak hanya menjadi persoalan hubungan ekonomi anatr negara saja, tetapi juga dapat memberikan dampak terhadap kemampuan pemerintah dalam mengelola kondisi fiskal nasional.
Dalam menghadapi adanya perubahan perdagangan global, Indonesia memiliki dasar hukum yang berkaitan dengan kondisi perdagangan Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Undang-undang ini menjadi landasan bagi pemerintah dalam mengatur perdagangan luar negeri, pengembangan eskpor, kerja sama perdagangan internasional, serta perlindungan dan pengamanan perdagangan. Adanya aturan ini menjadi penting karena perdagangan Indonesia tidak terlepas dari perubahan kondisi ekonomi global, termasuk pada saat terjadinya perang dagang, pembatasan perdagangan, maupun adanya perubahan kebijakan dari negara mitra. Ketika negara-negara mulai menerapkan kebijakan yang kebih protektif dan perdagangan dunia menjadi semakin terbagi, Indonesia perlu manjaga agar kegiatan ekspor dan impor tetap berjalan sekaligus melindungi kepentingan ekonomi dalam negeri. Dengan demikian, undang-undang ini ridak hanya menjadi aturan dalam
menjalankan aktivitas perdagangan, tetapi juga menjadi salah satu landasan bagi pemerintah dalam menghadapi perubahan tekanan yang muncul dari adanya perdagangan global.
Dalam permasalahan tersebut apabila di lihat dari prespektif administrasi publik sudah dijeaskan melalui Teori New Public Governance yang di perkenalkan dan di kembangkan oleh Stephen P. Osborne, yang mana beliau menjelaskan bahwasannya pengelolaan sektor publik tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah sebagai satu-satunya aktor. dalam pemerintahan modern melibatkan jaringan (networks) yang mana terdiri dari pemerintah, sektor swasta, masyarakat, organisasi non profit dan aktor lainnya. Hal tersebut menjadi penting, karena dampak dari perubaha perdagangan tidak hanya dirasakan oleh pemerintah saja, tetapi juga oleh sektor usaha, pekerja dan masyarakat secara luas.
Pemerintah memiliki peran yanga mana sebagai pengatur sekaligus penghubung antaraktor agar kepentingan ekonomi nasional tetap dapat terlindungi. Landasan yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatur perdagangan luar negeri, mengembangkan ekspor, serta melakukan kerja sama perdagangan Internasional yitu UU Nomor 7 Tahun 2014. Undang-Undang tersebut yang hingga saat ini digunaan pemerintah sebagai landasan utama yang sangat kuat. Melalui pendekatan New Publik Governance, kebijakan perdagangan tidak hanya dilihat sebagai tindakan pemerintahan, tetapi sebagai proses yang membutuhkan koordinasi serta kerja sama sebagai pihak untuk menghadapi ketidak pastian ekonomi global. Dengan demikian, semakin terfragmentasinya perdagangan dunia justru menuntut pemerintah untuk dapat memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak yang terlibat, agar Indonesia tidak hanya menjadi pihak yang menerima dampaknya saja, tetapi mampu untuk memanfaatkan perubahan tersebut sebagai peluang ekonomi.
Untuk lebih memahmi mengenai keterkaitan antara masalah, solusi, kesimpulan dan rekomendasi penyelesaian permasalahan yang terjadi dengan lebih jelas, berikut disajikan bagan terstruktur yang mana telah merangkum alur argumentasi dari opini ini. Bagan ini menjelaskan bagaimana fragmentasi perdagangan goblal yang terjadi, perang dunia, konflik geopolitik dan tarif pembatasan perdagangan. Dari keterkaitan itu, solusi yang diberikan bukan hanya sekedar himbauan semata, melainkan langkah konkret berbasis data dan tata kelola.
Bagan diatas menjelaskan bahwasannya konflik geopolitik, perang dagang dan pembatasan perdagangan dapat mempengaruhi kegiatan ekspor, impor serta perekonomian Indonesia. Dan dengan adanya beberapa permasalahan tersebut pada kolom bagian solusi menjelaskan bahwa dengan adanya permasalahan yang terjadi pemerintah perlu memperkuat kerja sama dengan pihak lain atau negara lain, memperluas pasar ekspor, serta meningkatkan perdagangan dalam negeri, dengan pedoman yang selalu di pegang yakni UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Dan pada bagian kesimpulan permasalahan menunjukkan bahwa fragmentasi perdagangan tidak hanya menjadi sebuah ancaman, tetapi juga bisa membuka peluang bagi Indonesia. Oleh karena itu, rekomendasi yang diberikan adalah untuk memperluas pasar ekspor di Indonesia sendiri, mengurangi ketergantungan pada salah satu negar tertentu, memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan pelaku usaha, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kesimpulannya, fragmentasi perdagangan global akibat adanya konflik geopolitik, perang dagang dan pembatasan perdagangan menjadi tantangan bagi perekonomian Indonesia. Kondisi ini dapat mempengaruhi kegiatan ekspor, impor, investasi, sampai penerimaan negara yang berkaitanndengan stabilitas fiskal. Tetapi situasi tersebut tidak selalu membawa dampak negative, karena dapat membuka peluang bagi Indonesia untuk mempeluas pasar perdagangan dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah yang tepat dengan berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2014 tertang perdagangan. Dan sesuai dengan prespektif New Public Governance, perlu dilakukan kerja sama anatar pemerintah, pelaku usaha, masyarakat dan pihak terkait lainnya. melalui kolaborasi yang telah di jabarkan diatas, Indonesia mampu menghadapai ketidakpastian ekonomi global.
Pemerintah perlu memperluas kerja sama perdagangan dengan berbagai negara agar Indonesia tidak terlalu bergantung pada satu mitra dagang saja. Selain itu, pengembangan pasar ekspor dan peningkatan kualitas produk dalam negeri perlu dilakukan agar produk Indonesia mampu bersaing di pasar internasional. Koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha juga perlu diperkuat supaya kebijakan yang dibuat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Di sisi lain, pemerintah perlu menjaga stabilitas ekonomi dan fiskal melalui kebijakan yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi global. Dengan langkah tersebut, Indonesia diharapkan tidak hanya mampu mengurangi dampak perang dagang dan fragmentasi perdagangan, tetapi juga memanfaatkan perubahan ekonomi dunia sebagai peluang untuk meningkatkan kemandirian dan daya saing nasional.
Penulis: Evika Dwi Anggraini
Jurusan: FISIP Administrasi Publik
Institusi: Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
Redaktur: Redaksi 3
.jpg)

