-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Warga Pringwulung dan Karang Taruna Gelar Audiensi Kembalikan Tuntutan Lingkungan ke PT Shiwond Steel Indonesia ‎

Kamis, 30 Juli 2026 | 07.47 WIB Last Updated 2026-07-30T00:47:44Z



SERANG — Warga Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, yang diwakili oleh Karang Taruna Desa Pringwulung dijadwalkan akan menggelar audiensi yang ke tiga kali nya di hari ini ke kantor PT Shiwond Steel Indonesia pada Rabu, 29 Juli 2026



‎Langkah ini diambil guna menindaklanjuti hasil pertemuan dan kesepakatan audiensi sebelumnya yang digelar pada 10 Juli 2026 lalu, yang hingga kini dinilai belum mendapat kepastian maupun kabar baik dari pihak manajemen perusahaan.



‎Berdasarkan surat resmi Karang Taruna Desa Pringwulung Nomor 018/KTR/DS.2008/VII/2026, audiensi ini akan melibatkan sekitar 50 orang perwakilan warga, di mana 10 orang di antaranya ditunjuk sebagai delegasi utama yang masuk untuk berdialog langsung dengan jajaran manajemen perusahaan.



‎Karang taruna, warga 3 desa sebagai perwakilan dalam audiensi meminta kepada pihak PT Shiwond Steel Indonesia untuk memenuhi 3 poin tuntutan krusial;


‎:


‎1.Kompensasi dan CSR Dampak Polusi: Meminta manajemen PT Shiwond Steel Indonesia memberikan kompensasi berkelanjutan serta program Corporate Social Responsibility (CSR) yang konkret bagi masyarakat Desa Pringwulung atas dampak polusi yang dihasilkan oleh aktivitas industri di area tersebut


‎2.Pengelolaan Limbah Industri: Demi menumbuhkan dan menjaga hubungan harmonis antara pihak industri dan warga lokal, masyarakat meminta pengelolaan limbah perusahaan diserahkan dan dikelola secara penuh oleh Karang Taruna Desa Pringwulung.



‎3.Perekrutan Tenaga Kerja Lokal: Menuntut keterlibatan dan transparansi pihak pemerintah Desa Pringwulung dalam proses rekrutmen karyawan guna memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal.



‎Dalam kesempatan itu, Ketua Karang Taruna Desa Pringwulung, Esman, bersama Sekretaris Jaenudin, berharap pihak direksi dan pimpinan PT Shiwond Steel Indonesia dapat menyambut baik permohonan audiensi ini serta memberikan solusi akomodatif atas aspirasi warga yang terdampak langsung oleh keberadaan industri.




‎Masih Esman, Untuk audensi saat ini sudah tiga kali, dimana sebelumnya kita sudah audensi juga namun sampai saat ini pihak perusahaan belum memberikan kepastian dengan 3 poin krusial tuntutan warga, ucapnya.




‎Sekali saya tegaskan jika pihak perusahaan tidak memberikan jawaban apapun dari 3 poin tuntutan masyarakat maka saya akan tetap berusaha memperjuangkan keinginan masyarakat desa pringwulung.



‎Lanjut Esman, Saya sudah berupaya melakukan audiensi bahkan sampai hari ini pun pihak manajemen perusahaan PT Shiwond Steel Indonesia, tidak memberikan tanggapan apapun dari tuntutan itu, terangnya.



‎Saya sampaikan kepada pihak PT Shiwond Steel Indonesia, jika tidak ada juga kepastian tentang 3 poin keinginan warga maka kami akan mengelar aksi unjuk rasa pada hari kamis tanggal 6 Agustus ini hingga kemungkinan akan saya laporkan bersama warga ke KLH terkait pelanggaran CSR, imbuhnya.



‎Ditempat yang sama, Yunus S.H selaku HRD PT Shiwond Steel Indonesia menjelaskan, Ini merupakan pertemuan atau audiensi kedua yang kami lakukan bersama pihak Karang Taruna dan perwakilan masyarakat. Sebelumnya, masyarakat telah melayangkan tiga kali surat permohonan ke perusahaan yang berfokus pada, kompensasi dan csr, pengolahan limbah dan perekrutan tenaga lokal untuk bekerja didalam perusahaan, ucapnya.





‎Masyarakat mengharapkan adanya perhatian penuh serta hubungan kemitraan yang harmonis dan berkelanjutan dari pihak perusahaan (Siwon) terhadap lingkungan desa setempat.

‎Pada prinsipnya, kami selaku perusahaan pt shiwond menyambut baik kehadiran masyarakat dan aspirasi melalui dialog yang santun. Kami menyadari sepenuhnya bahwa perusahaan memiliki kewajiban dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar, ungkapnya.



‎Sebagai bentuk komitmen transparansi dan ketertiban, surat pemberitahuan audiensi ini juga telah diteruskan ke berbagai instansi terkait, mulai dari pihak Desa, Camat Bandung, Polsek Pamarayan, Koramil 0602 Pamarayan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, hingga Bupati dan DPRD Kabupaten Serang.





‎Penulis: Heriirawan




‎Editor: Redaksi 1