-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

‎Herwan Ketua DPC YLPK Perari Tangsel Melaporkan Koperasi Soala Gogo Ke Pengadilan Negeri Tangerang

Rabu, 29 Juli 2026 | 11.51 WIB Last Updated 2026-07-29T04:53:54Z

 ‎

Tangerang, -- Perselisihan hutang piutang dengan jaminan Sertifikat rumah atas nama Ruddy Jopie Terok dan istri Desi Pinggo Reni dengan Koperasi Soala Gogo terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 28 Juli 2026.

‎Melalui Ketua Umum HEFI IRAWAN, S.H., Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKSM) Yayasan Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri disingkat YLPK Perari No. 077/YLPK-PERARI/VII/2026.

‎Maka dari itu DPP YLPK-PERARI selaku Pemberi Kuasa, Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak

‎Memberikan Kuasa Kepada;

1. ‎MUHAMAD ANDRE, S.H., Jabatan Pengurus/Sekretaris Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI);

1. ‎ZARKASIH, S.H., Jabatan Pengurus/Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) DPD Banten;

1. ‎DONNY PUTRA. T, SH., Jabatan Pengurus/Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) DPC Tangerang,

1. ‎HERWAN., Jabatan Pengurus / Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan

‎Anak Negeri (YLPK PERARI) DPC Tangerang Selatan;

1. ‎ARQI PERIAWAN., Jabatan Pengurus /Bendahara Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) DPC Tangerang Selatan;

‎Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI); 6. FACHRI WAY DALOM., Jabatan Pengurus/Humas Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen

1. ‎M. NURDIN, S.H., Jabatan Pengurus /Humas Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen

‎Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI);

1. ‎YOPARA MADITIYA WIRAWAN., Jabatan Pengurus /Humas Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI);

‎Kesemuanya adalah Pengurus Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri, (YLPK-PERARI), berkantor/beralamat surat di Grand Balaraja Residence Blok E4, NO.2, RT.003/005, Desa Solear, Keec. Solear, Kab. Tangerang, Prov. Banten. Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.


‎Dari keterangan kronologis Desi Pinggo Reni menjelaskan, pada tanggal 14 Desember 2024 saya yang bernama Desi Pinggo Reni meminjam duit kepada Koperasi Soala Gogo  dengan jumlah duit Rp. 7.000.000 ( Tujuh Juta Rupiah) dengan jaminan Sertifikat rumah atas nama Ruddy Jopie Terok, surat itu hibah atas nama Ruddy Jopie Terok dengan nama istri Desi Pinggo Reni. Dan kartu keluarga Ruddy Jopie Terok, Desi Pinggo Reni, Mutiara Virnanda Rendy, Amelia Julieta. Ktp atas nama Desi Pinggo Reni dijaminkan juga bukan fotocopy. Dan jaminan lainnya, Buku Nikah, KK, KTP semua Asli. Saya meminjam dalam waktu 5 bulan. Dalam 1 bulan saya bayar Rp. 2.240.000 ( Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah). Pada tanggal 23 Januari 2026 bayar cicilan;

‎Pertama Rp.2.240.000

‎Kedua Rp. 1.500.000

‎Ketiga Rp. 1.000.000

‎Keempat Rp. 800.000

‎Kelima Rp. 700.000

‎Keenam Rp. 500.000

‎Ketujuh Rp. 500.000

‎Kedelapan Rp.500.000

‎Kesembilan Rp.500.000

‎Semua saya berikan kepada petugas koperasi Soala Gogo yang menagih ke saya. Akan tetapi petugas yang menagih tidak menyetorkan kepada Koperasi Soala Gogo dan saya baru dikasih tahu oleh pihak koperasi Soala Gogo sekitar bulan Maret 2026 karena saya membayar tidak sesuai dengan yang ditentukan koperasi Soala Gogo. Mereka meminta saya untuk membayar bunga yang sudah banyak. Karena merasa diintimidasi saya meminta bantuan kepada YLPK Perari. Dan saya menulis kronologis singkat ini dalam keadaan sadar dan sehat walafiat.

‎Dan saya merasa diintimidasi lagi jika tidak bayar maka rumah saya akan di sita Koperasi Soala Gogo.

‎Dalam kesempatan itu, Herwan Ketua DPC YLPK Perari Tangsel mengatakan, kita ini akan melakukan upaya pembelaan terhadap pelapor dengan adanya dugaan intimidasi dari pihak koperasi.

‎Lanjut Herwan, Dari hasil kronologis pelapor bahwa dirinya sudah melakukan pembayaran yang awal sesuai kehendak mereka, namun karena faktor keuangan mereka bayar setengah ataupun separoh dari janji awal, dan saya anggap sudah ada itikad baik pelapor, ucapnya.

‎Disamping itu, Herwan menegaskan, pihak koperasi Soala Gogo harus bijaksana dalam menyelesaikan masalah ini, dan harus kroscek karyawannya yang menagih namun tidak di setorkan.

‎Kelakuan karyawan nya yang tidak menyetorkan cicilan dari pelapor sangat merugikan pelapor, mulai dari intimidasi, hingga bayar bunga uang dengan jumlah besar, ini kan yang dirugikan pelapor, dan kesalahan karyawan koperasi Soala Gogo terhadap pelapor harus tanggung jawab koperasi, karena pada saat melakukan dugaan pengelapan cicilan nasabah dia terdaftar sebagai karyawan, ucapnya.

‎Masih Herwan, Dugaan kelalaian manajemen koperasi Soala Gogo terhadap kelakuan karyawan nya hingga merugikan nasabah harus ada konsekuensi, tegasnya.

‎Maka dengan kejadian ini, saya dan tim mewakili nasabah koperasi Soala Gogo melakukan upaya hukum dengan melaporkan hal ini ke Pengadilan Negeri Tangerang, dan sudah terdaftar, terangnya.

‎Ketika dikonfirmasi pihak Koperasi Soala Gogo melalui pesan WhatsApp menjelaskan, Pertayaan 1, Hal itu tdk pernah kami ucapkan & itu tdk akan terjadi Pertayaan 2, Laporan masuk 9 x kami pastikan itu salah Pertayaan 3, baru kmarin sore dpt info dari admin bahwa tgl 3 bln agustus ada panggilan dari Pn dan kami siap menghadiri,trimakasih pak, ibu .

‎Lanjutnya, Karna koperasi kami mengutamakan kejujuran, dan apapun yg akan di pertayakan kami siap memberi keterangan yg benar, dan berfaedah, ungkapnya dalam pesan WhatsApp kepada Redaksi.

‎Penulis: Redaksi 

‎Editor: Redaksi 1