Bogor, -- Beroperasi bebas ditengah malam, galian c diduga ilegal di Cigudeg, Bogor, Jawa Barat tak tersentuh hukum atau ada dugaan pembiaran oleh Aparatur Penegak Hukum, Sabtu, 26 Juli 2026.
Dari hasil telusur awak media dilokasi galian c Cigudeg, nampak dengan jelas lalu-lalang Dump Truck bermuatan tanah hasil perusakan lingkungan mengunakan alat berat jenis excavator dibawah pengawalan yang akrab dipanggil Bos Agay.
Ketika ditemui lokasi galian c diduga ilegal Bos Again sebagai terkesan menghindar dari awak media yang akan melakukan konfirmasi terkait izin.
Sebelum awak media sudah melakukan pemberitaan dengan lokasi yang sama, namun pihak kecamatan setempat tidak memiliki wewenang untuk menghentikan aktivitas galian c ilegal.
Melalui pesan WhatsApp Camat Cigudeg ketika dimintai keterangannya tentang galian c ilegal diwilayahnya menjawab, Sesuai arahan dari Satpol-pp Kabupaten, Kecamatan sudah melayangkan surat penghentian sementara dengan tembusan ke tingkat Kabupaten secara berjenjang dengan executor terakhir ada di Provinsi Jabar, tutupnya.
Salah seorang pekerja yang sedang memarkirkan truk bermuatan galian, (Abdul) mengaku tidak mengetahui soal perizinan tambang tersebut.
"Saya hanya kerja. Soal izin biasanya ditanyakan ke bos agay di lapangan," pungkasnya.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tambang tersebut. Jalan desa menjadi rusak, debu beterbangan, dan rawan longsor saat musim hujan.
"Udah hampir tiap malam truk gede lewat sini. Jalan jadi hancur, rumah penuh debu. Kalau hujan becek, kalau kemarau napas sesak. ini jelas merusak lingkungan dan membahayakan warga," ujar warga enggan disebutkan namanya dan yang rumahnya dekat lokasi tambang.
Perlu diketahui bahwa aktivitas galian c diduga tanpa izin melanggar sejumlah aturan. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
Pasal 158 : Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,-_
Selain itu juga dapat dikenakan Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Sengaja melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
Ancaman: Penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.
Pasal 109 UU PPLH: Melakukan usaha tanpa izin lingkungan Ancaman: Penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 Miliar
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Cigudeg, Satpol PP Kabupaten Bogor, maupun DLH.
Konfirmasi awak media dengan bos Agay terputus setelah nomor kontak diblokir.
Penulis: Asep Kaperwil Jabar
Editor: Redaksi 1
