Bogor, -- Pembangunan Tiang Tower Base Transceiver Station ( BTS) di Kecamatan Cigudeg, Bogor Jawa Barat diduga belum melengkapi surat izin, Minggu, 6 Juni 2025.
Penegakan hukum oleh Satpol PP Cigudeg seharusnya berjalan setelah beberapa laporan awak media dan laporan informasi ( LI) melalui media online. Dan sikap tegas seorang camat perlu pertanyaan.
Pihak yang berhak menghentikan pembangunan Tower BTS tanpa izin adalah Pemerintah Daerah setempat (Satpol PP dan Dinas Perizinan/PTSP), Penyidik Kepolisian, serta Pengadilan melalui putusan hukum.
Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP memiliki wewenang untuk melakukan penghentian kegiatan, penyegelan, hingga pembongkaran paksa bangunan ilegal.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yaitu Instansi yang mengeluarkan izin berhak mengeluarkan surat peringatan dan rekomendasi penghentian operasional atau pembangunan kepada Satpol PP.
Masyarakat terdampak berhak menolak, mengadukan, dan melaporkan proyek ilegal tersebut ke pemerintah setempat atau anggota DPRD agar segera ditindaklanjuti dengan penyegelan.
Dan tak hanya itu, Kepolisian dapat melakukan tindakan hukum atau penyidikan jika pembangunan melanggar ketentuan pidana, seperti pelanggaran Undang-Undang Telekomunikasi atau perusakan lingkungan.
Warga atau pemerintah daerah dapat menggugat pemilik/kontraktor BTS ke pengadilan agar aktivitas dihentikan dan menara dibongkar.
Sedangkan Camat Cigedug ketika dikonfirmasi perihal pembangunan tiang tower BTS dalam pesan WhatsApp menjawab, Coba tolong cek benar tidaknya blm ada imb dan nanti saya mau konfirmasi dulu ke desa.
" Waalaikumsalam... Sedang cari no kontak pengelola bangunan buat kirim surat teguran kalau belum punya izin PBG sesuai kewenangan camat, terangnya.
Nanti katanya bos nya kang tegar telepon balik, imbuhnya.
Sedangkan Tegar salah diduga penanganan jawab dalam pengerjaan proyek pembangunan tiang tower BTS Cigudeg saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan nya, perihal izin, BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan para pekerja.
Penulis: Asep Kaperwil Jabar
Editor: Redaksi 1
