-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

‎Polisi, Satpol-pp, Camat dan Warga Berhak Menghentikan Pembangunan Tiang Tower BTS Yang Diduga Belum Memiliki Izin

Sabtu, 06 Juni 2026 | 17.39 WIB Last Updated 2026-06-06T14:50:32Z


Bogor, -- Pembangunan Tiang Tower Base Transceiver Station ( BTS) di Kecamatan Cigudeg, Bogor Jawa Barat diduga belum melengkapi surat izin, Minggu, 6 Juni 2025.


‎Penegakan hukum oleh Satpol PP Cigudeg seharusnya berjalan setelah beberapa laporan awak media dan laporan informasi ( LI) melalui media online. Dan sikap tegas seorang camat perlu pertanyaan.


‎Pihak yang berhak menghentikan pembangunan Tower BTS tanpa izin adalah Pemerintah Daerah setempat (Satpol PP dan Dinas Perizinan/PTSP), Penyidik Kepolisian, serta Pengadilan melalui putusan hukum.


‎Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP memiliki wewenang untuk melakukan penghentian kegiatan, penyegelan, hingga pembongkaran paksa bangunan ilegal.

‎Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yaitu Instansi yang mengeluarkan izin berhak mengeluarkan surat peringatan dan rekomendasi penghentian operasional atau pembangunan kepada Satpol PP.

‎Masyarakat terdampak berhak menolak, mengadukan, dan melaporkan proyek ilegal tersebut ke pemerintah setempat atau anggota DPRD agar segera ditindaklanjuti dengan penyegelan.

‎Dan tak hanya itu, Kepolisian dapat melakukan tindakan hukum atau penyidikan jika pembangunan melanggar ketentuan pidana, seperti pelanggaran Undang-Undang Telekomunikasi atau perusakan lingkungan.


‎Warga atau pemerintah daerah dapat menggugat pemilik/kontraktor BTS ke pengadilan agar aktivitas dihentikan dan menara dibongkar.

‎Sedangkan Camat Cigedug ketika dikonfirmasi perihal pembangunan tiang tower BTS dalam pesan WhatsApp menjawab, Coba tolong cek benar tidaknya blm ada imb dan nanti saya mau konfirmasi dulu ke desa.


‎" Waalaikumsalam... Sedang cari no kontak pengelola bangunan buat kirim surat teguran kalau belum punya izin PBG sesuai kewenangan camat, terangnya.

‎Nanti katanya bos nya kang tegar telepon balik, imbuhnya.

‎Sedangkan Tegar salah diduga penanganan jawab dalam pengerjaan proyek pembangunan tiang tower BTS Cigudeg saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan nya, perihal izin, BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan para pekerja.

‎Penulis: Asep Kaperwil Jabar



‎Editor: Redaksi 1