-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Jadi Ladang Pungutan, SDN Kukun Parigi Dikeluhkan Wali Murid

Rabu, 03 Juni 2026 | 14.10 WIB Last Updated 2026-06-03T07:12:47Z


SERANG, -- SD Negeri Kukun Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, mendapat sorotan dari sejumlah wali murid terkait adanya dugaan pungutan yang dibebankan kepada peserta didik untuk pembangunan fasilitas sekolah.


Keluhan tersebut muncul di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai masih cukup berat. Sejumlah wali murid mengaku keberatan atas adanya permintaan kontribusi yang dikaitkan dengan pembangunan sarana sekolah.


Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, wali murid disebut diminta memberikan iuran untuk pembangunan tenda dan tembok sekolah. Untuk pembangunan tenda, besaran yang disebutkan mencapai Rp150.000 per siswa, sementara pembangunan tembok sekolah sebesar Rp50.000 per siswa.


Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan adanya berbagai pungutan yang menurutnya kerap dilakukan dengan alasan kegiatan sekolah.


"Itu yang menjadi keluhan wali murid saat ini. Saya merasa keberatan karena sering ada iuran untuk berbagai kegiatan sekolah yang dibebankan kepada orang tua murid," ujarnya kepada media ini, Selasa (2/6/2026).


Tidak hanya itu, media ini juga menerima pengaduan dari wali murid yang mengaku didatangi oleh oknum guru dan pengurus komite sekolah setelah menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tersebut.


"Guru dan komite datang ke rumah saya. Saya mempertanyakan maksud kedatangan tersebut karena terkesan sebagai bentuk tekanan terhadap kami sebagai orang tua murid," ungkapnya.


Apabila benar pungutan tersebut diwajibkan kepada seluruh wali murid, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.


Dalam Pasal 10 ayat (2) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 disebutkan bahwa Komite Sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.


Regulasi tersebut membedakan secara tegas antara sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat dengan pungutan yang memiliki nominal tertentu serta bersifat wajib.


Sementara itu, salah seorang dewan guru SDN Kukun Parigi, Ukhti Annisa, S.Pd., saat dikonfirmasi media menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, pembahasan mengenai pembangunan tersebut telah dimusyawarahkan oleh pihak komite bersama wali murid dengan disaksikan pihak sekolah.


Namun demikian, sejumlah wali murid mempertanyakan mekanisme musyawarah tersebut karena masih terdapat pihak yang mengaku keberatan atas besaran biaya yang dibebankan.


Atas adanya pengaduan tersebut, media ini berencana menyampaikan informasi dan temuan lapangan kepada pihak terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Serang dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten, guna memperoleh kejelasan serta memastikan apakah mekanisme yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kepala SDN Kukun Parigi, Ketua Komite Sekolah, serta meminta tanggapan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang.


Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat informasi yang perlu diklarifikasi atau diluruskan, redaksi siap memuatnya secara proporsional sesuai peraturan yang berlaku.



Penulis: Redaksi 


Editor: Redaksi 1