Bogor, -- Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Cigedug diduga belum memenuhi administrasi persyaratan dalam pengerjaan sebagaimana sudah diatur oleh pemerintah, Bogor, Sabtu, 31 Mei 2026.
Peelu diketahui bahwa sanksi bagi pengusaha yang mendirikan atau mengoperasikan Base Transceiver Station (BTS) tanpa izin bervariasi dari sanksi administratif (seperti penyegelan dan pembongkaran paksa) hingga denda ratusan juta rupiah dan pidana kurungan, tergantung pada peraturan daerah (Perda) setempat.
- Pemerintah Daerah akan memberikan surat peringatan. Jika diabaikan, sanksi berlanjut pada penghentian operasional, penyegelan menara, pembekuan izin, hingga perintah pembongkaran mandiri atau pembongkaran paksa oleh Satpol PP.
- Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) di berbagai wilayah, perusahaan yang melanggar dikenakan denda administratif, yang nilainya berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah per menara.
- Jika pelanggaran tidak diselesaikan, pengusaha dapat dijerat dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan penjara selama beberapa bulan (biasanya maksimal 6 bulan) atau denda pidana.
Pantauan awak media dilokasi pemasangan tower BTS masih berjalan mulus dengan pengerjaan mengunakan alat berat setiap hari. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembangunan infrastruktur seperti tower BTS wajib mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta izin lingkuseengan sebelum pekerjaan dimulai.
Tower BTS yang berdiri disekitar wilayah pemukiman warga sangat menghawatirkan keselamatan serta dampak besar bagi lingkungan.
Hal tersebut juga menuai riaksi dari warga, dari awal sudah dipertanyakan izinnya, tapi sampai sekarang pembangunan masih lanjut. Kami khawatir kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Seharusnya, Satpol-pp bisa menghentikan kegiatan pembangunan tower BTS yang diduga tak memiliki izin dari pemerintah setempat, ungkapnya.
Tak hanya itu, keluhan juga disampaikan warga lainnya kepada awak media, janji uang kompensasi yang seharusnya sudah diterima oleh kami sebagai warga sebesar Rp.500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah) namun berbeda, kami hanya dapat Rp.300.000,( Tiga Ratus Ribu Rupiah) diduga dipotong oleh oknum RT dan RW, sesalnya.
Ketika diwawancarai salah satu pekerja yang juga tidak dilengkapi dengan APD K3 juga tidak memadai terkesan menutupi informasi tentang pihak yang bertanggungjawab dengan pekerjaan.
Sedangkan pihak satpol PP Cigedug dan pihak tower BTS belum memberikan keterangan resmi dengan pengerjaan pembangunan.
Penulis: Asep Kaperwil Jabar
Editor: Redaksi 1
