Serang, -- Kabupaten Serang masih banyak dugaan praktek percaloan tenaga kerja atau lowongan kerja korban dijanjikan janji manis bisa bekerja dengan bayar administrasi namun tidak kunjung ada panggilan untuk bekerja, Sabtu, 6 Juni 2026.
Perlu diketahui bahwa Calo tenaga kerja yang berbohong atau menggunakan tipu muslihat untuk menjanjikan pekerjaan dapat dikenakan sanksi pidana penipuan (dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun), serta sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha jika mereka berafiliasi dengan lembaga penyalur resmi.
Pelaku yang menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau nama palsu untuk menguntungkan diri sendiri dan menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang atau sejumlah uang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun sebagai sanksi pidana penipuan di pasal 378 KUHP.
Dan jika benar pelaku membawa kabur uang pelamar yang dijanjikan sebagai biaya administrasi atau pelicin tanpa memberikan pekerjaan, mereka juga dapat dijerat dengan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang diatur pasal 372 KUHP tentang pengelapan.
Praktik percaloan sangat dilarang oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pelaku penyalur tenaga kerja tidak resmi (ilegal) yang melakukan penipuan akan ditindak secara hukum, sementara perusahaan resmi yang karyawannya bermain sebagai calo bisa dikenakan tindakan tegas sebagai sanksi administratif.
GB salah seorang korban dugaan penipuan calo tenagakerja ketika diwawancarai awak media menjelaskan, saya melamar kerja di PT. Teknologi Rekayasa Katup didaerah asam desa parigi.
Lanjut GB, Saya datang ke perusahaan TRK dan menemui inisial S sebagai GA di PT. TRK ditemani oleh inisial R, lalu setelah berbincang-bincang saya menyerahkan uang sebesar Rp.8.000.000 ( Delapan Juta Rupiah) langsung ketanggan S disaksikan oleh R, jelasnya.
Namun sampai saat ini saya belum ada terima pemberitahuan panggilan untuk kerja di PT. TRK sudah hampir 4 bulan kalau tidak salah, ucapnya.
" Saya sih sebenernya cuma mau uang yg keluarkan kembali. Tapi kalo bisa ada sanksi juga buat oknum itu supaya tidak ada lagi korban, imbuhnya.
Dan jika disuruh kerja di perusahaan TRK saya sudah tidak mau, saya ingin uang saya kembali, cetusnya.
Sedangkan inisial S diduga sebagai GA PT TRK ketika dikonfirmasi dan beberapa pertanyaan yang diajukan awak media melalui pesan WhatsApp belum merespon sampai berita diterbitkan.
Media kami menerima Hak jawab, Hak Klarifikasi, dan Hak Koreksi jika dianggap ada kekeliruan.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi 1
