Tanggamus, -- Setelah layangkan Surat Somasi kedua kepada Arsad, Kini Herwan korban dugaan penipuan jual beli tanah di Pesawaran akan menempuh jalur hukum jika tidak ada respon dari pelaku, Minggu, 25 Oktober 2026.
Sudah bertahun-tahun dan sudah dilayangkan surat peringatan pertama dan kedua, Herwan juga Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen ( YLPK Perari Tangerang Selatan akan menempuh jalur hukum jika pelaku Arsad tidak merespon.
Berawal dari Jual beli tanah, Herwan yang saat itu ditawarkan tanah oleh Arsad dengan berjanji mengurus semua termasuk serifikat ternyata palsu belaka.
Tanah yang dibeli Herwan berada di Pasar Putih Doh Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung yang dijual oleh Mak Arsad pihak kedua di janjikan ada surat ternyata diduga bohong dengan ukuran ukuran 10x45 dengan perjanjian diatas Materai Rp.37.000.000 ( Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah).
Rasa kecewanya Herwan kepada Arsad kini berbuah layangkan 2x somasi, jika somasi kedua tidak dihiraukan, langkah hukum selanjutnya akan ditempuh seperti kepolisian dan pengadilan.
Ketika dikonfirmasi Arsad melalui pesan WhatsApp tidak merespon.
Redaksi kami menerima hak jawab, koreksi dan klarifikasi kepada semua pihak yang merasa dirugikan.
Penulis: Redaksi
Redaktur: Redaksi 3
