Lampung, -- Tingginya pelanggaran lalu lintas yang didominasi kalangan remaja menjadi perhatian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung dalam pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2026 dimulai Senin (26/10/2026).
Tidak hanya mengedepankan penindakan, kepolisian juga menyiapkan langkah edukasi dengan menyasar lingkungan sekolah dan perguruan tinggi.
Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol. Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, menjelaskan kelompok usia 15–19 tahun menjadi salah satu perhatian dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat saat berkendara.
Langkah tersebut, menurutnya, sejalan dengan amanat Kapolda Lampung yang dibacakan oleh Wakapolda Lampung Brigjen Sumarto selaku pimpinan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2026, yang menekankan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta peningkatan edukasi, khususnya kepada kalangan remaja.
“Ke depan, kami akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah maupun kampus-kampus yang akan kami kunjungi untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar dan mahasiswa tentang pentingnya tertib berlalu lintas,” ujar Reza.
Selain sosialisasi, Ditlantas Polda Lampung juga akan terus mengembangkan program Polisi Cilik (Pocil) di sekolah-sekolah. Program ini diharapkan menjadi sarana pembentukan karakter disiplin sejak dini sekaligus mempererat sinergi antara Polri dan masyarakat melalui pendidikan keselamatan berlalu lintas.
Menurutnya, menanamkan kesadaran berlalu lintas sejak usia sekolah merupakan langkah penting untuk membangun generasi yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga menyadari risiko dan tanggung jawab saat berada di jalan raya.
Di sisi lain, Ditlantas Polda Lampung turut mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor resmi.
Bagi pemilik kendaraan baru yang belum menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), masyarakat diminta bersabar dan tidak menggunakan kendaraan tersebut secara bebas hanya dengan mengandalkan surat jalan dari dealer.
Surat jalan yang diperuntukkan bagi perjalanan dari dealer menuju rumah bukan berarti kendaraan dapat digunakan untuk berbagai keperluan sebelum dokumen dan persyaratan berkendara yang diwajibkan terpenuhi.
Sementara itu, bagi pengendara yang menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor bukan karena kendaraan baru, kepolisian akan melakukan penindakan sesuai kondisi pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganannya dapat berupa teguran atau peringatan hingga penilangan apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi ketentuan administrasi dan identifikasi kendaraan.
Melalui Operasi Patuh Krakatau 2026, Ditlantas Polda Lampung berharap pendekatan edukasi dan penegakan hukum dapat berjalan beriringan. Kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi faktor penting dalam menekan risiko kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, serta berkeselamatan.
Bagi kepolisian, membangun budaya tertib berlalu lintas tidak cukup hanya melalui penindakan di jalan, tetapi juga harus dimulai dari ruang kelas dari siswa SD, SMP, SMA dan kampus.
Penulis: Ifn Kaperwil Lampung
Redaktur: Redaksi 3
