Banyuwangi, --- Di tengah kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian, peningkatan inflasi yang signifikan, serta tingginya beban cicilan utang negara. Pemerintah di berbagai negara termasuk indonesia dihadapkan pada tugas berat untuk menyehatkan kembali keuangan negara. Istilah yang sering dipakai para ahli dan pejabat publik dalam proses ini adalah konsolidadi fiskal. Secara sederhana, konsolidasi fiskal adalah upaya pemerintah untuk mengendalikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tidak melebihi batas aman, sekaligus menjaga agar utang negara tidak terus membengkak.
Persoalan ini dibahas dalam buku Kebijakan Fiskal dan Finansial:
Menjaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Risiko Global dan Transisi Hijau karya Andhika Wahyudiono. Pembahasan tersebut berkaitan dengan Bab 2 tentang Konsolidasi Fiskal dan Penguatan Penyangga Fiskal, khususnya Subbab 2.5 tentang Strategi Konsolidasi Fiskal dan Pembangunan Penyangga Fiskal, menjadi rujukan penting. Subbab tersebut menegaskan bahwa penyehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dibarengi dengan efisiensi belanja yang nyata dan terukur. Penghematan anggaran tidak boleh sekedar menjadi tindakan pemotongan nominal secara instan, melainkan harus difokuskan pada peningkatan kualitas pengeluaran demi membangun penyangga fiskal yang kuat. Efisiensi tata kelola anggaran adalah kunci utama untuk menjaga stabilitas ekonomu dan daya tahan jangka panjang.
Namun, menurut saya cerita tentang konsolidasi fiskal belakangan ini dibicarakan sering disalahartikan sebagai potong anggaran atau penghematan. Penghematan yang ketat bertujuan untuk menurunkan jumlah pengeluaran sehingga APBN terlihat sehat di mata publik justru menimbulkan masalah baru. Menurunkan defisit anggaran tidak sama dengan meningkatkan efisiensi. Belanja modal dan program produktif yang langsung menguntungkan masyarakat sering menjadi korban pemotongan anggaran yang terburu-buru atau asal potong. Sebaliknya, praktik pemborosan terselubung, belanja birokrasi yang besar, dan acara seremonial di industri pemerintah terus berlanjut.
Pelaksanaan konsolidasi fiskal di lapangan sering mengalami pergeseran makna yang belum optimal. Kebijakan penyehatan fiskal yang harusnya fokus pada peningkatan mutu belanja seringkali dianggap sebatas tindakan pemotongan anggaran secara terburu-buru. Pemerintah dan birokrasi cenderung terjebak pada capaian angka nominal di atas kertas selama angka defisit berhasil diturunkan dan total pengeluaran berkurang makan konsolidasi fiskal langsung di klaim sukses dilaksanakan. Menurut saya, cara pandang yang sempit dapat menimbulkan ilusi keberhasilan berbahaya, karena menurunkan angka belanja negara tidak secara otomatis mendorong efisiensi dalam tata kelola keuangan publik.
Fenomena ini memperlihatkan sebuah pertentangan yang nyata dan tata kelola keuangan negara kita seperti memang kelihatan hemat dan sehat secara aritmatik, tetapi efisiensi teknis dan efisiensi alokatif menurun di tingkat lapangan justru mengalami penurunan. Penghematan anggaran yang tidak dibarengi dengan perbaikan pola pikir birokrasi hanya akan mengorbankan kualitas pelayanan publik, merusak fasilitas umum akibat ketiadaan biaya pemeliharaan, serta menahan laju pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Oleh sebab itu, evaluasi kritis dan mendalam terhadap pelaksanaan konsolidasi fiskal sangat perlu dilakukan, agar penyehatan APBN tidak lagi dibayar mahal dengan penurunan efisiensi dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut saya, Penyelenggaraan kebijakan konsolidasi fiskal serta tata kelola keungan negara di Indonesia memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan saling berkaitan. Landasan hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam Pasal 3 Ayat 3 (1) undang undang tersebut, dinyatakan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Menurut saya, keterkaitan ini menegaskan bahwa efisien dan efektivitas adalah syarat mutlak yang tidak boleh dipisahkan dari tata kelola anggaran, Selain itu, Pasal 12 Ayat (3) dalam undang-undang yang sama mengatur batasan tegas atau fiscal rules, di mana defisit APBN ditetapkan 3% dari PDB dan jumlah utang dibatasi maksimal 60% dari PDB. Aturan inilah yang memicu legal bagi pemerintah untuk wajib melakukan konsolidasi fiskal ketika kondisi ekonomi meregangkan batasan defisit tersebut. Prinsip pengelola anggaran ini diperkuat kembaku melalui undang0undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-undang ini menjadi pijakan utama penerapan penganggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting) di Indonesia.
Di tingkat hubungan antara pusat dan daerah, pemerintah juga mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Menurut saya, undang-undang ini membawa semangat efisiensi yang sangat kuat hingga ke tingkat pemerintah daerah, salah satunya dengan mengatur pembatasan porsi belanja pegawai daerah maksimal sebesar 30% dari APBD serta mewajibkan alokasi belanja modal untuk fasilitas publik minimal sebesar 40%. Semua ketentuan undang-undang tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam aturan teknis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 yang telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahub 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Menurut saya, regulasi teknis ini seharusnya menjadi alat kendali bagi pemerintah untuk memilah secara cermat mana belanja yang benar-benar bisa dihemat dan mana belanja vital yang tidak boleh disentuh, sehingga proses konsolidasi fiskal tetap berjalan selaras dengan amanat undang-undang.
Menurut pendapat saya, perlu mengeksplor masalah ini dari sudut padang teori ekonomi makro dan tata kelola keuangan publik jika kita menentukan dan mengevaluasi mengapa kebijakan penghematan anggaran seringkali tidak berkaitan dengan peningkatan efisiensi. Teori yang relevan adalah Teori Konsolidasi Fiskal (Fiscal Consolidation Theory) dikembangkan awal oleh Francesco Giavazzi dan Marco Pagano pada tahun 1990. Dalam literatur ekonomi makro, konsolidasi fiskal pada dasarnya merupakan serangkaian tindakan yang diambil pemerintah untuk mengurangi defisit dan menstabilkan rasio utang terhadap PDB. Pendekatan ini dapat dilakukan dengan peningkatan penerimaan negara, Berbagai studi empiris ekonomi telah membuktikan bahwa konsolidasi yang berbasis pada perbaikan mutu dan efisiensi belanja jauh lebih berhasil menjaga pertumbuhan ekonomi dibandingkan pemotongan anggaran secara acak justru berisiko merusak kapasitas produksi nasional.
Selain Teori Konsolidasi Fiskal, peristiwa tidak sejajarnya penghematan dengan efisiensi juga bersangkutan dengan Teori Pilihan Publik (Public Choice Teory) dan model perilaku birokrasi yang dikembangkan oleh William Niskanen pada tahun 1962. Teori ini menjelaskan bahwa instansi birokrasi pada dasarnya memiliki kecenderungan alami untuk mempertahankan atau bahkan memperbesar alokasi anggaran dan kekuasaan yang mereka kelola. Menurut saya, ketika arahan penghematan anggaran diturunkan oleh pemerintahan pusat, birokrasi akan berusaha melindungi kepentingan internal mereka terlebih dulu, seperti operasional kantor, fasilitas, dan pendapatan. Akibatnya, pos anggaran dikorbankan untuk dipotong justru alokasi belanja yang berhubungan langsung dengan publik, karena memotong belanja publik jauh lebih mudah bagi birokrasi daripada memotong kenyamanan kerja mereka sendiri.
Selain teori teori tersebut, pemahaman tentang Konsep Efisiensi Ekonomi juga sangat penting untuk membedakan antara hemat dan efisien. Menurut saya, efisiensi dalam APBN menjadi dua dimensi utama, yaitu efisiensi alokatif dan efisiensi teknis atau operasional. Efisiensi alokatif terjadi apabila setiap uang rakyat dialokasikan secara tepat pada sektor-sektor prioritas yang memiliki dampak sosial dan ekonomi tertinggi, seperti pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur dasar. Sementara itu, efisiensi teknis berkaitan dengan bagaimana birokrasi mampu menghasilkan output atau pelayanan publik yang maksimal dengan menggunakan input anggaran seminim mungkin. Penghematan anggaran yang harus berfokus pada pemangkasan nilai nominal tanpa memedulikan hasil yang dicapai, kedua prinsip efisien tersbut diabaikan.
Bagan tersebut menjelaskan evaluasi mengenai konsolidasi fiskal yang menunjukkan bahwa penghematan anggaran sejauh ini belum berbanding lurus dengan efisiensi. Dari sisi masalah, penghematan masih sebatas pemotongan nominal secara serampangan (arithmetic cuts) yang memangkas belanja modal produktif sementara pemborosan birokrasi terus berlanjutan karena fokus instansi masih pada penyerapan anggaran. Untuk mengatasi hal tersebut, bagian Solusi menawarkan transisi ke metode Zero-Based budgeting, perlindungan belanja modal melalui Safe Harbor, serta eliminasi program tumpang tindih lewat spending review. Kesimpulannya, konsolidasi fiskal saat ini dinilai baru sebatas menurunkan defisit di atas kertas sehingga membutuhkan perbaikan nyata pada kualitas belanja (quality of spending). Oleh karena itu, disarankan Penerapan Zero-Based Budgeting sejak tahap perencanaan, perlindungan belanja produktif, pengubahan Indikator Kinerja Utama (IKU) birokrasi ke arah efisiensi biaya (cost efficiency), serta pelaksanaan manajemen utang yang aktif guna menekan beban bunga.
Berdasarkan analisis, menurut saya Kebijakan Konsolidasi Fiskal pada dasarnya merupakan langkah yang sangat penting dan strategis untuk menjaga kesehatan APBN serta keberlanjutan ekonomi nasional. Namun, implementasi penghematan anggaran yang dijalankan selama ini belum sesuai dengan peningkatan efisiensi yang nyata. Menurut saya, pemerintah masih terangkap dalam pendekatan teknokratis yang dangkal, di mana indikator keberhasilan konsolidasi fiskal hanya diukur dari penurunan angka defisit dan pemotongan belanja secara sistematis (arithmetic adjustment). Pemerintah belum secara bersungguh-sungguh melakukan perbaikan pada kualitas belanja (quality of spending). Pemotongan anggaran yang bersifat generik dan asal rata, tigginya porsi belanja mengikat, serta mentalitas birokrasi yang masih berorientasi pada sarapan anggaran telah menyebabkan kebijakan penghematan ini justru sering kali mengorbankan belanja produktif dan pelayanan dasar masyarakat, tanpa berhasil menghentikan pemborosan birokrasi yang sesungguhnya.
Agar kebijakan konsolidasi fiskal tidak lagi terjebak menjadi sekedar aksi pemangkasan dana yang merugikan masyarakatnamun mampu melahirkan efisiensi tata kelola berdampak positif, saya merekomendasikan pemerintah perlu mengambil langkah awal yaitu berani mengubah metode penyusunan anggaran dari sistem lama yang cenderung sekadar menyalin pagu tahun sebelumnya menjadi penganggaran berbasis nol. Melalui pendekatan ini, setiap kementrian dn lembaga tidak lagi bisa bersantai menikmati alokasi anggaran rutin tahunan. Mereka wajib membuktikan dari nol efektivitas serta manfaat riil dari setiap rupiah yang ajukan.
Saya juga merekomendasikan selain memperbaiki bagian teknik penganggaran, pemerintah juga harus segera menghentikan pemotongan anggaran across the board. Kementrian Keuangan harus melakukan pemilihan yang jauh lebih ketat sebelum menerapkan kebijakan yang efisien, menurut pendapat saya. Belanja modal produktif, pembagian perlindungan sosial, pendidikan dasar, dan layanan kesehatan harus dilindungi secara ketat. Barang-barang operasional birokrasi seperti rapat seremonial di hotel, anggaran perjalanan dinas yang tidak mendesak, dan pembentukan tim kerja yang tidak terlihat seharusnya menjadi fokus utama kebijakan penghematan anggaran.
Dosen Pengampu: Andhika Wahyudiono,M.Pd
Penulis: Alpina Damayanti
(21231940)
Jurusan: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
Redaktur: Redaksi 3


