-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Proyek Paving Block Kampung Guradog Disorot, Diduga Asal jadi, Keselamatan Kerja Diabaikan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10.44 WIB Last Updated 2026-08-16T03:47:03Z


Tangerang, --- Pekerjaan paving blok kp guradog RT 08/04 Desa Tegal Sari Kecamatan Tigaraksa yang di kerjakan CV Kinara Putri Kontraktor dengan anggaran Rp.99.976.492 sumber dana APBD T.A 2026, tanpa menuliskan panjang kali lebar (volume) diduga dikerjakan asal jadi dan abaikan aspek K3


Terpantau dilokasi Sabtu 15 Agustus 2026, pemasangan Kanstin hanya menempel pada tanah tanpa adanya penggalian terlebih dahulu, Pekerjaan paving blok tanpa galian dan tanpa aturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)


Metode pasang langsung di atas permukaan keras atau tanah padat tanpa meratakan atau mengeruk dasar tanah lebih dulu. Cara ini melanggar standar keselamatan kerja dan membuat struktur paving mudah ambles, bergelombang, serta cepat rusak. 


Saat ditanya mengenai pelaksana atau penanggung jawab pekerjaan, salah satu pekerja menyebutkan bahwa proyek tersebut dikelola oleh Ojo, yang berasal dari kampung Putat desa Tegal Sari 

 

Di sisi lain, para pekerja diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal, aturan terkait K3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang bertujuan melindungi tenaga kerja dari berbagai risiko bahaya di tempat kerja


Sedang pihak pelaksana belum dapat diminta keterangannya perihal pekerjaan.


Penulis: (Acong)


Editor: Redaksi 1