-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Pemasangan Kabel Optik di Jalan Lanud Gorda Tanpa Izin, Disangkutkan di Pohon & Menempel Tiang Milik Pihak Lain

Selasa, 11 Agustus 2026 | 16.16 WIB Last Updated 2026-08-11T09:21:35Z


‎
‎KABUPATEN SERANG – Kegiatan pemasangan kabel jaringan optik di kawasan Jalan Lanud Gorda, tepatnya di area jembatan, diduga dilakukan tanpa memiliki izin resmi. Selain itu, pemasangan kabel tersebut juga ditempelkan pada tiang milik pihak lain dan disangkutkan di pepohonan. Kejadian terpantau pada Selasa, 11 Agustus 2026.
‎
‎Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para pekerja di lokasi, kabel optik yang sedang dipasang tersebut merupakan milik PT XL Axiata dan dikerjakan oleh PT Gafon. Lebih lanjut, pekerja juga menyebutkan bahwa pihak yang mengelola atau memegang proyek pemasangan tersebut adalah seorang oknum anggota Koramil Cikande berinisial JI.
‎
‎Terpantau di lokasi, para pekerja tidak dilengkapi peralatan keselamatan kerja (K3). Pemasangan kabel optik pun tidak didukung tiang penyangga yang layak, melainkan hanya disangkutkan pada pepohonan yang tumbuh di sepanjang Jalan Gorda.
‎
‎
‎Ketika diwawancarai para pekerja menjelaskan, kita tidak megang surat izin pak, semua diurus pak Jl oknum anggota Koramil Cikande.
‎
‎
‎Kalau untuk K3 baru mau dibeliin sedangkan untuk tiang nanti pak, sekarang dipohon aja dulu, ucapnya.


Lanjutnya, Kalau untuk waspang atau mandor tidak ada dilokasi ini pak, mungkin dirumah, ungkapnya.


‎
‎
‎Saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, JI membenarkan pengakuannya secara singkat.
‎
‎"Iya, punya saya," jawab JI secara singkat ketika dimintai keterangan.
‎
‎Hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah pemasangan kabel optik tersebut sudah memiliki kelengkapan perizinan dari instansi terkait atau belum. Masyarakat berharap pihak berwenang segera meninjau kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan kerugian maupun masalah keamanan di kemudian.


Penulis: Redaksi 


Editor: Redaksi 1