Serang, -- Diduga ada biaya untuk pengurusan Pembebasan Bersyarat ( PB) di Rutan Kelas 2 B Kabupaten Serang dilakukan oknum pengawai inisial A dan F.
Pembebasan Bersyarat (PB) adalah program pembinaan yang memungkinkan narapidana menghabiskan sisa masa hukumannya di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dengan syarat harus mematuhi aturan pembimbingan dan pengawasan tertentu.
Syarat Pembebasan Bersyarat;
Tidak semua narapidana otomatis mendapatkan hak ini. Untuk bisa mengajukan Pembebasan Bersyarat, narapidana harus memenuhi dua jenis syarat, yaitu:Syarat Administratif:
- Memiliki vonis hukuman di atas 1 tahun 6 bulan dan telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan masa 2/3 tersebut minimal berjumlah 9 bulan.
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana (terutama 9 bulan terakhir), tidak melakukan pelanggaran tata tertib, dan aktif mengikuti program pembinaan.
Keluarga korban NN bernama Acunk, Ikhsan dan Bustanil sangat kaget ketika ada biaya untuk PB di rutan Kelas 2 B supaya diproses.
" Saya jadi bingung ketika datang ke Rutan Kelas 2 B dengan maksud mengurus PB untuk saudara kami NN, namun kami harus ada biaya dengan nominal puluhan juta rupiah," terang Acunk.
Masih Acunk, Nn ini sudah didalam dimana menjalan masa hukumannya sebagai warga yang taat hukum, akan tetapi disamping itu ada cara untuk membantu NN agar meringankan hukuman nya seperti PB tetapi ada dugaan nominal yang diterapkan oleh oknum pegawai Rutan dalam proses PB, ucapnya, Kamis 23 Juli 2026.
Saya sempat pertanyaan hal tersebut kepada F dan dirinya mengakui terima uang tersebut langsung. Akan tetapi PB untuk Nn juga belum ada, ucapnya.
Kami dari keluarga berharap untuk pemerintah dan penegak hukum agar menyelidiki hal ini, karena ini jelas sudah termasuk pungli terang terangan terhadap tahanan di rutan yang sudah terkekang kebebasan di bebani biaya lagi, harapnya.
Sedangkan Inisial A ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan. Dan inisial F sebagai pegawai rutan Kelas 2 B Kabupaten Serang belum dapat diminta keterangannya.
Media kami memberikan hak jawab, hak koreksi dan hak klarifikasi sebagai yang diatur UU Pers.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi 1
