-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Pengawas Raib Sejak Awal! Proyek Balai Warga Rp197,6 Juta Diduga Dipindah Sepihak, Bau Akal-Akal Makin Menyengat

Sabtu, 13 Desember 2025 | 13.17 WIB Last Updated 2025-12-15T09:44:21Z


Tangerang, -- Pembangunan balai warga di Griya Permata Cisoka (GPC) Blok E kini menjelma menjadi contoh bobroknya pengawasan proyek publik. Proyek dengan anggaran Rp197.635.500,00 ini diduga berjalan tanpa kendali, tanpa transparansi, dan tanpa pengawasan, menyusul perubahan lokasi pembangunan yang dilakukan secara diam-diam.


Balai warga yang dalam perencanaan awal ditetapkan berlokasi di GPC Blok C, faktanya justru dibangun di GPC Blok E. Ironisnya, perubahan lokasi yang sangat krusial tersebut tidak pernah disosialisasikan, tidak dibahas dalam musyawarah warga, dan tidak disertai penjelasan resmi kepada publik.


Lebih mencengangkan lagi, sejak awal pembangunan hingga proyek berjalan, pengawas proyek tidak pernah terlihat di lokasi. Fakta ini diakui oleh sejumlah warga sekitar yang menyaksikan langsung proses pembangunan dari hari ke hari.


“Dari mulai pekerjaan jalan, tidak pernah ada yang mengaku sebagai pengawas. Yang datang hanya tukang,” ujar seorang warga dengan nada kesal.


Kondisi ini memunculkan dugaan serius bahwa proyek bernilai hampir Rp200 juta tersebut berjalan tanpa pengawasan nyata, membuka ruang lebar terjadinya penyimpangan, pengabaian standar, hingga dugaan manipulasi pelaksanaan.


Proyek balai warga ini diketahui dikerjakan oleh CV Tunggul Kukun. Namun hingga kini, publik tidak pernah mendapatkan penjelasan:

atas dasar apa lokasi dipindahkan? siapa yang menyetujui? dan di mana dokumen perubahannya?


Tidak adanya papan informasi perubahan, ketiadaan pengawas di lapangan, serta berubahnya lokasi proyek, membuat warga menilai proyek ini lebih mirip pekerjaan gelap ketimbang pembangunan fasilitas umum.


Sorotan paling keras datang dari Bule, Ketua LSM BCW, yang secara terbuka menyebut proyek ini sebagai alarm bahaya pengelolaan anggaran publik.


> “Ini bukan uang kecil. Rp197,6 juta itu uang rakyat. Tapi pengawas raib, lokasi berubah, dan tidak ada satu pun penjelasan resmi. Ini sudah keterlaluan dan patut dicurigai,” tegas Bule, Ketua LSM BCW.




Menurutnya, hilangnya pengawasan sejak awal merupakan indikasi kuat bahwa proyek ini dibiarkan berjalan tanpa kontrol, atau bahkan sengaja dilepas agar perubahan dan penyimpangan bisa terjadi tanpa hambatan.


Deretan Dugaan Pelanggaran Serius


LSM BCW menilai proyek balai warga ini patut diduga melanggar berbagai ketentuan, antara lain:


1. Diduga melanggar asas transparansi dan keterbukaan informasi publik

– UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.



2. Diduga menabrak mekanisme perencanaan pembangunan

– UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.



3. Diduga terjadi ketidaksesuaian antara kontrak, RAB, dan lokasi pekerjaan,

karena lokasi berubah namun tidak pernah diumumkan secara resmi.



4. Diduga tidak berfungsinya pengawasan proyek,

terbukti dari tidak pernah terlihatnya pengawas sejak awal pembangunan.



5. Diduga berpotensi merugikan keuangan negara,

mengingat anggaran Rp197.635.500,00 digunakan pada pelaksanaan yang tidak sesuai perencanaan.




LSM BCW juga mempertanyakan apakah CV Tunggul Kukun bekerja berdasarkan kontrak asli atau versi lapangan, serta apakah terdapat addendum kontrak dan revisi teknis yang sah atas pemindahan lokasi tersebut.


LSM BCW Siap Buka Semua di Inspektorat


Bule menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada kecaman. LSM BCW saat ini tengah menyiapkan surat laporan resmi ke Inspektorat untuk meminta audit total dan pemeriksaan menyeluruh.


“Kami akan bongkar dari awal. Dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai ke mana uang Rp197,6 juta itu digunakan. Kalau tidak ada dasar hukum, ini bukan sekadar lalai, tapi patut diduga pelanggaran serius,” tegasnya.



Hingga berita ini diterbitkan, CV Tunggul Kukun, pihak pengawas, maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas raibnya pengawasan dan pemindahan lokasi pembangunan balai warga tersebut.


Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan pembangunan. Warga menilai,


Penulis: Acong


Editor: Redaksi 1