-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Balai Warga Dipindah, Di Mediasi Kepala Desa, Ketua RW Menyetujui Tanpa Musyawarah Dengan Ketua RT Dan Warga Setempat

Sabtu, 03 Januari 2026 | 22.08 WIB Last Updated 2026-01-03T15:12:19Z


Kabupaten Tangerang, – Pemindahan balai warga di perumahan griya permata cisoka GPC Blok E RT 01/RW 08 Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, menuai sorotan luas. Proyek yang tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Nomor 61330187 dengan nilai Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) itu diduga dijalankan tanpa melalui musyawarah dengan warga dan Ketua RT setempat.


Meski bangunan balai warga kini telah rampung dikerjakan, penolakan dan keberatan dari warga justru menguat. Sejumlah pihak menilai proses pengambilan keputusan hingga pelaksanaan proyek mengabaikan prinsip partisipasi publik dan transparansi, yang seharusnya menjadi dasar dalam pembangunan desa.



Warga RT 01/RW 08 mengaku tidak pernah diundang dalam musyawarah maupun menerima pemberitahuan resmi terkait rencana pemindahan balai warga. Ketua RT setempat juga menyatakan tidak pernah dimintai persetujuan atau dilibatkan dalam pembahasan.


“Kami tahu ketika bangunan sudah berjalan. Tidak ada musyawarah, tidak ada kesepakatan warga,” ujar salah seorang warga.




Balai warga merupakan fasilitas publik yang selama ini menjadi pusat kegiatan sosial dan kemasyarakatan, sehingga pemindahannya dinilai sebagai keputusan strategis yang seharusnya diputuskan bersama warga.


Polemik ini semakin berkembang setelah muncul dugaan bahwa persetujuan Ketua RW dilakukan di bawah tekanan. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada hari Minggu di Kantor Desa Cibugel, ketika Ketua RW dipanggil untuk menandatangani dokumen terkait pemindahan balai warga.


Menurut keterangan warga, dalam pertemuan tersebut hadir unsur pemerintah desa dan pihak proyek. Dugaan tekanan ini menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan proses persetujuan yang dijadikan dasar pelaksanaan proyek.


Terungkapnya proyek dalam RUP Nomor 61330187 dengan anggaran Rp200 juta memunculkan sorotan baru. Sejumlah pihak menilai bahwa keberadaan RUP tidak serta-merta membenarkan pelaksanaan proyek apabila proses sosial dan persetujuan warga diabaikan.


Pengamat tata kelola desa menilai RUP merupakan instrumen perencanaan pengadaan, bukan pengganti mekanisme musyawarah warga yang bersifat partisipatif.



Kasus ini kini mendapat pengawalan dari LSM DOBRAK dan LSM BCW. Kedua lembaga tersebut menilai pemindahan balai warga perlu diaudit secara menyeluruh karena menyangkut anggaran publik dan dugaan pelanggaran prosedur.


“Bangunan boleh selesai, tetapi jika prosesnya bermasalah, itu tidak bisa dianggap selesai. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas perwakilan LSM DOBRAK.


LSM BCW juga menyoroti dugaan intimidasi serta tidak dilibatkannya warga dan RT sebagai persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan desa.


Rampungnya pembangunan balai warga tidak meredakan polemik. Warga menilai pembangunan telah berjalan lebih dulu, sementara legitimasi sosial dipaksakan belakangan.


Warga bersama LSM mendesak:


- Audit terhadap RUP Nomor 61330187


- Pembukaan dokumen perencanaan dan persetujuan


- Klarifikasi resmi dari Kepala Desa Cibugel


- Pelibatan Kecamatan Cisoka dan Inspektorat Kabupaten Tangerang



Kasus pemindahan balai warga di Desa Cibugel dinilai sebagai ujian serius tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara. Rampungnya bangunan dinilai tidak boleh menutup ruang evaluasi, terlebih ketika muncul dugaan pengabaian musyawarah dan tekanan terhadap aparat lingkungan.


Hingga berita ini disusun, pemerintah Desa Cibugel belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.


Penulis: ( Acong)


Editor: Redaksi 1