Banten, -- PPUA Disabilitas merupakan organisasi Penyandang Disabilitas yang memiliki program advokasi untuk pemenuhan dan perlindungan hak-hak sipil dan hak-hak politik warga penyandang disabilitas.
Acara yang diadakan di Kecamatan Ciruas dihadiri oleh juga ketua PPUA Disabilitas, Dra .Ariyani Sukamwo, Ketua pusat dan Ketua PPUAD Provinsi Mirdedi .SH.mh, juga Kasi Dukcapil kabupaten serang Indah.
Saat diwawancara Dra.Ariyani Sukamwo sebagai Ketum Pusat Pemilihan Umum Akses ( PPUA) Disabilitas mengatakan kita mengovokasi hak Sipil dan Politik dari penyandang Disabilitas.
Hak sipil berarti mereka mempunyai dan melengkapi data kependudukan seperti KK, KTP, Akte Kelahiran, NIK, dan Biodata Disabilitas, jelasnya.
Disabilitas mempunyai beberapa golongan;
A. Fisik
B.Sensorik
C. Intelektual
D. Mental
Untuk data disabilitas di Ciruas sebanyak 150 orang itu belum termasuk semuanya. Dan ke istimewaannya mereka yang sudah terdata maka dapat pelayanan khusus disaat mereka naik bis, kereta dan berada ditempat umum seperti di Jakarta, tutupnya.
Mengacu pada data jumlah pemilih disabilitas dalam Pilpres 2024, data pemilih penyandang disabilitas berjumlah 1.101.178. Jumlah ini dinilai terlalu kecil dibandingkan dengan atau dari realitas yang sebenarnya, karena masih banyak warga penyandang disabilitas, yang tidak terdata sebagai penyandang disabilitas.
Selain permasalahan pendataan warga penyandang disabilitas yang terkait
dengan pemilu, pendataan warga disabilitas pada usia anak-anak dan remaja juga belum dilakukan secara maksimal yang berakibat masih banyak penyandang disabilitas yang berusia anak-anak dan remaja, tidak tersentuh program dan layanan yang justru sebenarnya diperuntukan bagi anak-anak disabilitas. Hal ini dikarenakan mereka sebagian besar belum terdata sebagai anak yang memiliki disabilitas.
Mengacu beragam permasalahan pendataan warga penyandang disabilitas, maka PPUAD sebagai Lembaga yang memiliki program advokasi untuk pemenuhan dan perlindungan hak-hak sipil dan hak hak politik warga penyandang disabilitas, berkoodinasi dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengadakan pendataan dan perekaman penduduk penyandang disabilitas di 6 provinsi antara lain:
1. Provinsi DKI Jakarta
2. Provinsi Banten
3. Provinsi Jawa Barat
4. Provinsi Jawa Tengah
5. Provinsi DI Yogayakarta
6. Provinsi Jawa Timur
Manfaat pendataan dan perekaman data penyandang disabilitas antara lain:
a) Para penyandang disabilitas yang telah berusia 17 tahun atau lebih, namun belum memiliki NIK atau E-KTP, maka akan dilakukan perekaman oleh petugas Disdukcapil dan kemudian akan diambil data data diri, lalu dilakukan perekaman wajah, sidik jari, retina mata dari yang bersangkutan selanjutnya akan diterbitkan E-KTP yang sudah lengkap identitas diri lengkap dengan NIK.
b) Bagi para penyandang disabilitas yang masih anak-anak dan remaja yang belum memiliki akte lahir dan Kartu Identitas Anak maka petugas Disdukcapil akan menginput data data, kemudian setelah data datanya terpenuhi selanjutnya kepada yang bersangkutan akan di terbitkan Kartu Identitas Anak atau KIA.
c) Bagi para penyandang disabilitas yang telah memiliki NIK dan E-KTP dilakukan pemutakhiran data ragam disabilitasnya dan akan mendapatkan lembar biodata penduduk lengkap dengan ragam disabilitasnya.
Pelaksanaan Perekaman yaitu PPUA Disabilitas berkoordinasi dengan Disdukcapil Kab. Serang akan melakukan perekaman penyandang disabilitas yang berdomisili di Kecamatan Ciruas sebanyak 112 orang penyandang disabilitas dan Kecamatan Kragilan sebanyak 38 orang penyandang disabilitas. Kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu, perekaman E-KTP, perekaman KIA, dan pemutakhiran data sebagai penyandang disabilitas. Pelaksanaan perekaman akan dilakukan pada tanggal 18 November 2025 di kantor Kecamatan Ciruas dan tanggal 20 November 2025 di kantor Kecamatan Kragilan, pukul 10.00 s.d. selesai.
Adapun Tujuan Perekaman Warga Disabilitas adalah:
1. Mendorong penyandang disabilitas dan keluarganya untuk mencatatkan diri
Sekretariat:
Jl. Maskoki II No. 12 Rt 02 Rw 05, Jeti, Pulogadung, Jakarta Temur 13220 Τέρ: 021-48674068, Email: dppilippuspenca.org Website: www.poundinabilitas.or.id
sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai Warga Penyandang Disabilitas agar mendapatkan hak konstitusionalnya.
2. Membangun kesadaran untuk mencatatkan diri guna mendapatkan hak sipil yang sama dengan anggota masyarakat lainnya seperti, hak mendapatakan Kartu Indonesia Pintar (KIP), hak mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS), BPJS, PBI (Penerima Bantuan luran), PKH (Program Keluarga Harapan), Program Bantuan Sosial (Bansos) dan lain-lain.
3. Kepemelikan identitas disabilitas dapat digunakan untuk potongan harga tiket yang khusus diperuntukkan warga disabilitas. Seperti, diskon 20% harga tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi bagi penumpang Kereta Api disabilitas.
