-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Dugaan Korupsi Program RTLH Desa Pagintungan: Anggaran Rp500 Juta Masuk Rekening Pribadi Kades, Material Minim, Warga Dipaksa Tanggung Biaya

Selasa, 18 November 2025 | 14.17 WIB Last Updated 2025-11-18T07:48:16Z


Kabupaten Serang – Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan kuat penyimpangan anggaran, pemotongan material, dan indikasi praktik korupsi terstruktur. Bantuan yang bersumber dari Baznas Kabupaten Serang ini seharusnya memberikan Rp25 juta per unit kepada 20 rumah penerima manfaat, dengan total anggaran sekitar Rp500 juta.


Dari hasil telusur awak media dan tim dilokasi pembangunan banyak ragam dugaan ketidaksesuaian dalam program RTLH yang sedang berjalan di Desa Pagintungan.


Salah satu penerima bantuan Sunarya yang berada di kampung Tipar RT 05 RW 02 Desa Pagintungan, saat diwawancara mengatakan, kami dikirim batako bagus 1 palet sedangkan rijek 4 palet, pasir 1 mobil dump truck kecil, semen 15 Sak merk Jakarta, keramik 10 dus, kayu 5 batang dengan panjang 4 meter, besi 7 ada 8 batang, dan saya bayar tukang dengan uang pribadi 1 juta untuk 2 orang.


Tidak semua kami sebutkan barang yang dikirim oleh pihak desa, akan tetapi kami sebagai penerima sangat kecewa banyak kekurangan nya, sesalnya.


Sedangkan ditempat lainnya Kampung Leweng kidik RT 07 RW 03 DS Pagintungan ibu Sanah dan anaknya menjelaskan, kalau kami terima Deo 7 palet, 15 Sak semen, besi ukuran 3 meter yang telah jadi 3 batang karena kurang kami beli sendiri 19 batang dengan harga satuan Rp. 35.000 dan ring 190 biji harga satuan Rp.1.000.


Lanjutnya, seharusnya hebel /Deo nya ukuran 10 bukan ukuran 7 cm, karena tidak begitu kuat untuk ketahanan bangunan, ungkapnya.


Kalau paku ukuran 7 dan 5 sekitar 3,5 kg, bayar tukang Rp.1.900.000 dari RT yang memberikan ke saya. Kemarin kita ke rumah Bu lurah dan janji akan turun sisa barang Sabtu namun belum juga, ucapnya.


Sedangkan RT 07 RW 03 saat diwawancara uang yang diberikan ke penerima bantuan menyampaikan, uang nya sebenarnya Rp.2.000.000 akan tetapi karena motor mogok saat kembali dari ambil uang jadi mau tidak mau uang tersebut dibayarkan untuk perbaikan motor, terangnya.


LSM KPK Nusantara Banten melalui Kabid Investigasi dan Monitoring, Samsul, menyampaikan bahwa pola penyaluran dan pelaksanaan program ini mengandung banyak kejanggalan, mulai dari pengurangan material, tidak sesuainya spesifikasi RAB, hingga KPM yang dipaksa menutupi biaya menggunakan uang pribadi.


1. Anggaran RTLH cair ke rekening pribadi Kepala Desa (pertengahan 2025)


Informasi dihimpun dari sumber internal dan keterangan pihak desa. Dana RTLH sekitar Rp500 juta untuk 20 unit rumah dikirim langsung ke rekening pribadi Kepala Desa Pagintungan, bukan ke rekening resmi pemerintahan desa.


Hal ini langsung memicu dugaan penyimpangan, sebab dana publik tidak boleh dikelola secara pribadi.


2. Material dikirim sebagian, tidak sesuai RAB


3. Rumah dibongkar tanpa kesiapan material


4. KPM diminta membayar ongkos tukang sendiri


5. Laporan warga dan LSM masuk ke media, kecamatan ikut angkat suara


Setelah laporan masuk ke media dan LSM melakukan investigasi, pihak kecamatan menyatakan bahwa material harus sesuai RAB.


Melihat kronologi dan temuan lapangan, sedikitnya ada tiga unsur hukum yang ada dugaan indikasi penyalahgunaan.


1. Penyimpangan Anggaran / Penggelapan (Pasal 372 KUHP)


Dana publik sebesar Rp500 juta tidak boleh ditransfer ke rekening pribadi pejabat publik. Perimaan dana ke rekening pribadi sudah memenuhi unsur:


“ Barang sesuatu diperoleh bukan karena hak”


“dikuasai untuk diri sendiri atau orang lain”


2. Tindak Pidana Korupsi (Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001)


Pasal 3 menyebut:


“Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana.”


Indikasinya, dugaan pemotongan material, engurangan volume, penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran, dana tidak sampai maksimal kepada penerima manfaat dan warga ada harus menutupi kekurangan dana,


Kerugian negara sangat mungkin terjadi apabila hasil audit menunjukkan nilai bangunan tidak sesuai anggaran Rp25 juta per unit.


3. Pelanggaran Mekanisme Keuangan Publik


Dana bantuan sosial, termasuk RTLH dari Baznas, tidak boleh dikelola secara pribadi. Peraturan Baznas, Permendagri, dan peraturan keuangan desa mengatur bahwa semua dana publik harus melalui rekening resmi lembaga, harus ada laporan dan pertanggungjawaban, penyaluran tidak boleh berbentuk uang tunai kepada pejabat.


4. Dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yaitu material pengadaan tidak jelas sumbernya, tidak ada kontraktor resmi atau SPK,  penunjukan pemasok material tidak transparan, KPM dipaksa menyesuaikan kekurangan sendiri.


Program ini perlu pengawasan ketat dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar tidak ada dugaan potensi penyelewengan, kegiatan RTLH di Kabupaten Serang wajib mendapat pengawasan melekat di  Inspektorat, BAZNAS kabupaten serang.


Samsul menegaskan bahwa dengan dana Rp25 juta per rumah, bangunan ukuran 5×6 sangat cukup untuk selesai.


“Jika yang terjadi hanya adeg payung, atau material tidak lengkap, itu jelas penyimpangan. Kami akan kawal kasus ini, imbuhnya.


Sedangkan Kades Pagintungan saat dikonfirmasi melalui pesan whats app oleh redaksi tren5.co.id perihal RTLH tidak aktif..


Reporter: Redaksi