-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Susah Ditemui, TPK Pemasangan TPT Jalan Soronge Nambo Udik Diduga Raup Untung Besar

Senin, 25 Mei 2026 | 19.17 WIB Last Updated 2026-05-25T12:19:48Z


Serang, --- Pembangunan Tembok  Penahan Tanah ( TPT) di  jalan Saronge Kampung Pasir Mindi , Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Serang Banten diduga tidak ada pengawasan dari Tim Pelaksana Kerja ( TPK) terkesan asal jadi, Senin, 25 Mei 2025.

‎Pembangunan TPT didesa nambo udik terkesan disembunyikan dari publik. Mulai dari anggaran dan agregat, karena setelah ada tim media kelokasi pekerjaan barulah dipasang


‎Dari penjelasan Papan Informasi Publik ( PIP) bahwa anggaran TPT berasal dari Anggaran Dana Desa ( ADD) dengan nominal Rp. 84.120.000 ( Delapan Puluh Empat Juta  Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) cukup menggiurkan.


‎Diduga demi meraup keuntungan besar atau mungkin menghabiskan anggaran, pemasangan TPT tidak dilakukan penggalian yang cukup kuat untuk jadi penahan.


‎Ketika diwawancarai seorang pekerja yang enggan menyebutkan identitas mengatakan, kita hanya kerja pak, kalau tanya yang lain ( Red- PIP) saya tidak tahu, silahkan ke TPK, ucapnya sambil meninggalkan awak media.




‎Demi mendalami informasi tentang pembangunan TPT awak media mencoba mendatangi kantor Desa Nambo Udik agar mendapatkan informasi yang lebih valid guna untuk konfirmasi kepada ketua TPK, namun tidak menemui keberadaannya.


‎Bahwa sebelumnya awak media tidak menemui keberadaan PIP dilokasi pengerjaan TPT, akan tetapi saat ini sudah dipasangi kembali setelah awak media kroscek dan pertanyaan hal tersebut baru dipasang.


‎Perku diketahui semua sudah diatur oleh pemerintah ;


‎- Undang-Undang Keterbukaan informasi fublik merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pemerintah yang di demokrasi,transparan dan akuntabel, penguatan implementasi Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) adalah landasan hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik.


‎Dan tindak pidana korupsi di diatur dalam undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun  2001 (UU Tipikor).



‎Pasal 2: Melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara.Sanksi: Penjara seumur hidup atau 4 - 20 tahun. Denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar.

Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan/kesempatan untuk kepentingan diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara.Sanksi: Penjara seumur hidup atau 1 - 20 tahun. Denda Rp 50 juta - Rp 1 miliar.



‎Sampai berita ditayangkan pihak TPK dan Kepala Desa Nambo Udik bisa dimintai keterangan.



‎Penulis : Heri Irawan



‎Editor: Redaksi 1