Serang, --- Pembangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT) di jalan Saronge Kampung Pasir Mindi , Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Serang Banten diduga tidak ada pengawasan dari Tim Pelaksana Kerja ( TPK) terkesan asal jadi, Senin, 25 Mei 2025.
Pembangunan TPT didesa nambo udik terkesan disembunyikan dari publik. Mulai dari anggaran dan agregat, karena setelah ada tim media kelokasi pekerjaan barulah dipasang
Dari penjelasan Papan Informasi Publik ( PIP) bahwa anggaran TPT berasal dari Anggaran Dana Desa ( ADD) dengan nominal Rp. 84.120.000 ( Delapan Puluh Empat Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) cukup menggiurkan.
Diduga demi meraup keuntungan besar atau mungkin menghabiskan anggaran, pemasangan TPT tidak dilakukan penggalian yang cukup kuat untuk jadi penahan.
Ketika diwawancarai seorang pekerja yang enggan menyebutkan identitas mengatakan, kita hanya kerja pak, kalau tanya yang lain ( Red- PIP) saya tidak tahu, silahkan ke TPK, ucapnya sambil meninggalkan awak media.
Demi mendalami informasi tentang pembangunan TPT awak media mencoba mendatangi kantor Desa Nambo Udik agar mendapatkan informasi yang lebih valid guna untuk konfirmasi kepada ketua TPK, namun tidak menemui keberadaannya.
Bahwa sebelumnya awak media tidak menemui keberadaan PIP dilokasi pengerjaan TPT, akan tetapi saat ini sudah dipasangi kembali setelah awak media kroscek dan pertanyaan hal tersebut baru dipasang.
Perku diketahui semua sudah diatur oleh pemerintah ;
- Undang-Undang Keterbukaan informasi fublik merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pemerintah yang di demokrasi,transparan dan akuntabel, penguatan implementasi Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) adalah landasan hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik.
Dan tindak pidana korupsi di diatur dalam undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Pasal 2: Melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara.Sanksi: Penjara seumur hidup atau 4 - 20 tahun. Denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar.
Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan/kesempatan untuk kepentingan diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara.Sanksi: Penjara seumur hidup atau 1 - 20 tahun. Denda Rp 50 juta - Rp 1 miliar.
Sampai berita ditayangkan pihak TPK dan Kepala Desa Nambo Udik bisa dimintai keterangan.
Penulis : Heri Irawan
Editor: Redaksi 1
