-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Geger! Oknum LSM Diduga Peras Kepala Desa,Akhirnya Diciduk Tim Intel Kejari Kabupaten Tangerang

Selasa, 07 Juli 2026 | 21.35 WIB Last Updated 2026-07-07T14:36:45Z

 

KABUPATEN TANGERANG, - Seorang oknum LSM berinisial WJ yang diduga telah mencatut nama Kejari Kabupaten Tangerang untuk meminta uang kepada sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Legok berhasil diamankan oleh tim Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang,(07/07/2026) 


Setelah dilakukan klarifikasi, kepada yang bersangkutan kemudian diserahkan kepada Polres Tangerang Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.


Dalam keterangan lebih lanjut Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Legok pada Kamis, 2 Juli 2026 lalu. 


Pelapor menginformasikan adanya oknum LSM berinisial WJ yang mengaku dapat menyelesaikan atau menutup laporan pengaduan yang telah disampaikan ke Kejari Kabupaten Tangerang dengan meminta uang sebesar sekitar Rp.25 juta,"tegasnya.


Menindaklanjuti informasi tersebut, lalu Kepala Kejari Kabupaten Tangerang menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor SP.TUG-13/M.6.12/Dip.3/07/2026 tertanggal 2 Juli 2026 kepada Tim Intelijen untuk melakukan langkah deteksi terhadap dugaan penyalahgunaan nama baik institusi tersebut. 


Berdasarkan informasi dari sang pelapor, oknum WJ mengajak bertemu 3 Kepala Desa di wilayah Kecamatan Legok.


Dalam pertemuan tersebut WJ diduga menyampaikan telah berkoordinasi dengan pihak Kejari Kabupaten Tangerang dan meminta uang sekitar Rp.25 juta sebagai syarat untuk menyelesaikan atau menutup laporan pengaduan yang telah dibuat,"ungkap Wahyudi Eko Husodo


Rencana pertemuan yang semula dijadwalkan pada Kamis (2/7) ditunda hingga Senin (6/7) karena WJ mengaku khawatir saat berkomunikasi dengan pelapor.


Lalu pada Senin (6/7) sekitar pukul 14.00 WIB, pelapor kembali memberikan informasi kepada Tim Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang mengenai lokasi pertemuan di salah satu Kantor Desa di Kecamatan Legok.


Lalu sekitar pukul 14.20 WIB, dan melalui proses negosiasi, pelapor siap menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada WJ. Kemudian berdasarkan laporan dan koordinasi yang matang antara pelapor dan Tim Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, WJ kemudian di amankan di lokasi tersebut, 


Dari tangan terduga pelaku, petugas akhirnya mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15 juta di dalam amplop putih berstempel 3 Desa, Satu unit telepon genggam Samsung Fold 7 warna silver, Satu unit mobil Grand Livina tahun 2013, dokumen laporan pengaduan LSM, tangkapan layar tanda terima laporan pengaduan di PTSP Kejari Kabupaten Tangerang, serta rekaman percakapan berdurasi 8 menit 51 detik.


“Usai diamankan, WJ kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta barang bukti diserahkan kepada Polres Tangerang Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Wahyudi Eko Husodo


Penulis : (Acong)


Editor: Redaksi 1