Tangerang, -- Sehubungan dengan upaya pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak, khususnya BBM subsidi, di SPBU 34.42322 pihak manajemen menyampaikan komitmen tegas dalam menjalankan aturan yang berlaku. (Jumat, 21/8/2026)
Pemilik SPBU POM 34.42322 menyatakan akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan kepada karyawan yang terbukti:
1. Melayani pengisian berulang kepada kendaraan yang sama dalam satu waktu
2. Melayani kendaraan tidak sesuai barcode yang telah ditetapkan pemerintah untuk setiap kendaraan yang didaftarkan.
3. Melayani kendaraan yang diduga tangki penampungan bensin tidak sesuai dengan standar kendaraan.
Langkah ini merupakan bagian dari dukungan kami terhadap program pemerintah dalam memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan mencegah terjadinya penyimpangan. Sekaligus menepis dugaan yang berkembang bahwa SPBU kami menjadi tempat pengisian para mafia BBM.
Sebagai bentuk transparansi, imbauan tersebut telah dipasang di area SPBU agar dapat diketahui oleh seluruh karyawan dan masyarakat pengguna layanan.
Kami mengimbau kepada seluruh konsumen untuk tertib dalam mengikuti prosedur pengisian dan membawa dokumen/kendaraan yang sesuai ketentuan. Bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran, dapat melaporkannya langsung ke manajemen SPBU.
Pihak Manajemen POM 34.42322 berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan yang jujur, disiplin, dan sesuai regulasi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penulis:( Acong)
Editor: Redaksi 1
