-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tak Perlu Pakai K3, Eli Jaro Sesalkan Jawaban Oknum Guru Dalam Pembangunan Ruang Belajar SDN Kelapa Dua I

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 17.00 WIB Last Updated 2025-10-11T10:11:43Z

 

Tangerang, -- Diduga pembangunan Sekolah Dasar Negeri ( SDN) Kelapa Dua I Kabupaten Tangerang diduga langgar aturan pelelangan tidak melakukan perlengkapan kepada pekerja tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3 sebagai Alat Pelindung Diri ( APD).


Dari hasil telusur awak media menemukan ketidaksiapan PT. PUNAKAY TIGA BERSAUDARA sebagai pelaksana dalam pekerjaan pembangunan ruang belajar SDN Kelapa Dua I dalam penyediaan K3 untuk pekerja, Sabtu 11 Oktober 2025.


Saat diwawancarai tentang K3 Indra sebagai pekerja mengatakan, kan saya cuman kerja pak, bagian masang lobang jendela pakai almunium pak. 


Lanjut Indra, Kalau soal upah kita dibayar per lobang nya Rp. 350.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah). Sedangkan untuk pengawas dilapangan yaitu pak Asep dan Yanto, jelasnya.


Ketika awak media mencari keberadaan kedua pengawas yang disebutkan pekerjaan, sayang mereka tidak ditemukan dilokasi pekerjaan. 


Awak media pun mencoba menemui Kepala Sekolah ( Kepsek) akan tetapi tidak juga berada dilokasi sekolah hanya disambut oleh guru pengajar bernama Ibu Wiwi da Aak. 


Salah seorang guru bernama aak menjawab pertanyaan awak media tentang para pekerja tidak gunakan K3  sebagai APD. Kalau soal itu urusan Kepsek, ucapnya sambil tersenyum.


Kalau untuk penggunaan K3 tidak perlu lah pak, ucapnya sambil menyindir pertanyaan awak media.


Hal tersebut jadi sorotan Eli Jaro Ketua MAPPAK, Jika Pemenang tender yang mengabaikan K3 pekerja dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran, peringatan tertulis, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga sanksi pidana, termasuk denda hingga Rp15 juta atau kurungan penjara paling lama satu tahun, tergantung beratnya pelanggaran dan dampaknya. Sanksi ini juga dapat bervariasi, mulai dari denda, penyegelan lokasi, hingga sanksi pidana kurungan jika menyebabkan kecelakaan fatal. 



Sanksi Administratif yaitu seperti,


- Teguran dan peringatan tertulis: Tahap awal untuk mengingatkan perusahaan akan pelanggarannya. 


- Pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha: Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dengan proyek tersebut. 


- Pencabutan izin: Izin operasional perusahaan dapat dicabut, terutama untuk pelanggaran berat. 


Sedangkan administrasi yaitu  Denda yang jumlahnya disesuaikan dengan jenis dan tingkat keparahan pelanggaran. 


Dan untuk oknum guru yang jawab pertanyaan awak media tidak perlu gunakan K3 dalam pembangunan ruang belajar SDN Kelapa Dua I sangat disesalkan.



Kalau gak ada kapasitas untuk bicara dan tidak mengerti tentang aturan lebih baik tidak dijawab, tegasnya.


Sampai berita ini diterbitkan pihak pihak yang terlibat dalam pembangunan ruang belajar SDN Kelapa Dua I belum dapat diminta keterangannya.



Reporter: Redaksi