-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Gubernur Jabar Meluruskan Kabar Perihal Tanah Desa, Bukan Milik Desa, Namun Punya Masyarakat

Kamis, 25 September 2025 | 22.45 WIB Last Updated 2025-09-25T15:47:18Z


Jawabarat, -- Dedi Mulyadi ,menggelar pertemuan dengan tiga Kepala Desa dari Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawabarat, pada Rabu (24/09/2025).


Pertemuan ini membahas setatus tanah 3 desa yang di lelang oleh kejaksaan agung di desa Sukaharja dan suka Mulya serta yang disegel kementrian kehutanan di desa sukawangi.


Pertemuan ini berlangsung pada pukul 13,00-15,00 wib di gedung badan kordinasi pemerintahan dan pembanguan wilayah ( Bakorwil) 1 Jawabarat di kota Bogor.



Tampak tiga kepala desa  ( kades ) asal sukamakmur menghadiri  pertemuan tersebut dengan sang gubernur yang akrab di sapa kang Dedi Mulyadi ataw KDM itu.


Tiga kepala desa tersebut adalah Kades Sukamulya Komar, Kades Sukaharja Atikah dan Kades sukawangi Budiyanto.


Turut hadir tokoh masarakat dari ketiga desa itu  yang mengetahui sejarah tanah di wilayah tersebut.


Dedi Mulyadi mengaku telah menampung keluh kesah dari  masyarakat terkait persoalan tanah- tanah tersebut.


Kalau melihat dari sejarah yang di ceritakan oleh beberapa tokoh yang tadi ketemu saya, ada kemungkinan tanah- tanah yang di jaminkan ke bank Indonesia itu berada di luar belanja dari pengusaha yang diduga terjerat kasus hukum, kata Dedi di Bogor, Rabu (24/09/25).


Di menjelaskan tanah yang akan di lelang itu bukan lahan desa. Tetapi lahan warga yang di klaem oleh pengembang peternakan dan perkebunan pada waktu itu.


Perusahan menjadikan lahan yang dia beli itu sebagai jaminan ke bank, sebagai jaminan pinjaman. Nah itu nanti, dibuktikan saja di pengadilan, benar apa tidak sudah terjadi jual beli terhadap aset tanah tersebut, ucapnya.


Untuk menyelesaikan persoalan ini, nanti akan menerjunkan tim pengacara Provinsi Jawabarat yang akan memvalidasi serta menjadi kuasa hukum dari seluruh warga desa, tegasnya.


Nanti yang berurusan seluruh kepentingan yang ada di desa- desa itu tidak dengan masarakat langsung, akan tetapi dengan kuasa hukum Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Jawabarat, "jelasnya.


Terkait dengan rencana pelelangan tanah, Dedi menegaskan bahwa proses itu baru bisa di lakukan mana kala bukti ke pemiliknya sebagai jaminan nya sah.


Nah, pertanyaan nya adalah, apakah bukti kepemilikan yang menjadi jaminan itu sah atau tidak, tutupnya 


Reporter: kaperwil jabr Asep s