-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Lemahnya Pengawasan Kecamatan Pamarayan, Sehingga Penyelenggara Penanaman Tiang Wifi P.T.Awinet Diduga Berani Langgar Perda

Sabtu, 13 September 2025 | 21.57 WIB Last Updated 2025-09-13T15:00:12Z

 

Serang, -- Diduga penanaman tiang wifi dari PT Awinet didaerah Kecamatan Pamarayan, Bandung dan Cikande diduga tak miliki izin dari pemerintah setempat dalam awal pemasangan hingga hampir selesai, Sabtu 13 September 2025.


Penanaman tiang dan kabel wifi hampir meliputi 5 desa didaerah Pamarayan, Bandung, Cikande diduga tak mengantongi izin dari pemerintah Desa, RT dan RW hingga kecamatan.


Hal tersebut jadi pertanyaan salah satu pucuk Pimpinan Pamarayan yaitu Siti Komariah, kita tidak tahu adanya penanaman tiang dan pemasangan kabel internet wifi.


Beberapa desa juga tidak mengetahui ada kegiatan penanaman tiang dan pemasangan kabel internet melewati wilayah mereka.


Dari telusur awak media dilokasi pekerjaan terlihat para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) untuk Kesehatan Keselamatan Kerja ( K3).


Namun beda dengan pihak penyelenggara PT Awinet saat dihubungi awak media mengatakan, semua sudah beres ko.


Akan tetapi ada yang patut dicurigai bahwa penanaman tiang dan pemasangan kabel internet wifi dilakukan dimalam hari disaat pemerintah dan warga beristirahat.


Menurut UU nomor 36 tahun 1999tentang telkomunikasi,yang mewajibkan penyelenggara untuk mendaptarkan persetujuan dari pihak pemilik lahan dan masyarakat serta pihak berwenang. Selain itu peraturan daerah (perda), jika pemasangan tanpa izin atau tidak sesuai aturan,pihak yang di rugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dan melapor ke pihak berwenang.


Reporter: Distributor Rilis (Ags S)