Tangerang, -- Ketua LSM KOMPAK -TRB,(Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi) Kabupaten Tangerang, H. Retno Juarno SH, dalam waktu dekat akan segera melayangkan surat secara resmi kepada Bupati Tangerang, terkait adanya dugaan oknum Ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan) di Kecamatan Kresek, yang dengan jelas telah menyalahgunakan jabatannya demi kepentingan pribadi. (18/07/2025)
Menurut H. Retno Juarno, Ketua UPK Kecamatan Kresek, berinisial ED, telah dengan sengaja menutupi sejumlah kegiatan yang seharusnya dapat diketahui publik, tetapi ini terkesan "Kucing - Kucingan," jelasnya.
Bahkan berdasarkan laporan dan informasi dari sejumlah anggota UPK Kecamatan Kresek lainnya, jika ED tak transparan dalam pengelolaan anggaran Dana sejumlah kegiatan, termasuk kegiatan Bedah rumah (RTLH) dan kegiatan lain yang dikelola oleh UPK Kresek," jelas H. Retno Juarno
Retno Juarno menjelaskan ED telah menyalahi aturan dan prosedur yang ada, ditambah dengan rangkap jabatan sebagai Ketua UPK (Unit Pengelola Keuangan) Kecamatan Kresek, jelas dapat menimbulkan beberapa akibat negatif, "terangnya
Secara umum, rangkap jabatan ED dapat memicu konflik kepentingan, mengurangi efektivitas kerja, dan berpotensi melanggar peraturan perundang - undangan yang berlaku, terutama terkait dengan persaingan usaha yang sehat.
Pertama, ini sudah gak benar, sarat Konflik Kepentingan:, karena jika seseorang yang merangkap jabatan, terutama dalam dua entitas yang memiliki hubungan bisnis atau kepentingan yang saling bersinggungan, rentan terhadap konflik kepentingan. Hal ini bisa terjadi ketika keputusan yang diambil dalam satu jabatan mempengaruhi atau bahkan diangap merugikan
Kedua, Pengurangan Efektivitas Kerja. Dengan memegang 2 sampai 4 jabatan sekaligus, seseorang mungkin akan kesulitan untuk membagi waktu dan fokus, sehingga kinerja tersebut dapat terganggu, juga dapat mengurangi efektivitas kerja dan menghambat pencapaian tujuan organisasi.
Ketiga, berpotensi adanya pelanggaran hukum, terutama dalam konteks persaingan usaha, dapat melanggar aturan perundang - undangan. Misalnya, jika seorang Ketua UPK juga menjabat sebagai guru pengajar di sebuah yayasan, Pendamping Desa, pemborong RTLH, juga selaku Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rengerd, serta Ketua TAGANA Kecamatan Kresek, jelas hal ini memicu praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat
Ke Empat adalah Penurunan Kualitas Pengawasan hingga berdampak pada kurangnya efektivitas pengawasan, terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi UPK tersebut
Yang ke Lima adalah Kerugian bagi Organisasi, karena akibat negatif dari rangkap jabatan tersebut, seperti konflik kepentingan dan penurunan efektivitas kerja, pada akhirnya dapat merugikan organisasi yang bersangkutan. Kerugian ini bisa berupa penurunan kinerja, pemborosan sumber daya, hingga potensi pelanggaran hukum yang berujung pada sanksi
Oleh karena itu, penting untuk menghindari rangkap jabatan, terutama bagi posisi strategis seperti ketua UPK, demi menjaga integritas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap hukum.
Diketahui bersama, jika UPK adalah sebuah organisasi yang mengelola suatu kegiatan, dan seringkali berkaitan dengan program pemberdayaan masyarakat seperti PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat)
"Jadi, jelas disini aturan mainnya, seorang Ketua UPK adalah pemimpin atau penanggung jawab penuh dari organisasi tersebut. Sementara dalam beberapa kasus atau permasalahan, Ketua UPK lah yang harus bertanggung jawab dan bisa menjadi tersangka, hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut - larut," tutur H. Retno Juarno
"Kita akan bongkar praktek ini semua, dan laporankan kepada Aparat Penegak Hukum, serta Dinas atau Instansi terkait dugaan tersebut," pungkasnya
Sampai dengan berita ini diturunkan, yang bersangkutan ED selaku Ketua UPK Kecamatan Kresek, belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut, hingga memunculkan dugaan adanya laporan keuangan serta hasil pelaksanaan program yang sulit diakses adalah sebagai kegiatan Fiktif.
Reporter: Distribusi Rilis