Banyuwangi, --- Bayangkan sebuah keluarga yang cicilan rumahnya terus naik, sementara gajinya tidak bertambah. Lama-lama uang untuk sekolah anak dan kesehatan ikut terdesak. Negara kita sedang mengalami hal serupa, total utang pemerintah Indonesia per Maret 2026 mencapai Rp9.920,42 triliun atau 40,75 persen dari PDB. Rasio itu masih di bawah batas 60 persen sehingga tampak aman. Namun yang makin berat adalah bunganya. APBN mengalokasikan Rp599,44 triliun untuk bunga utang, sekitar 19 persen dari target pendapatan negara. Angka tersebut merupakan alokasi tahunan, bukan realisasi pembayaran pada bulan tertentu. Besarnya kewajiban ini menunjukkan bahwa Sebagian penerimaan negara sudah memiliki tujuan sebelum pemerintah menjalankan program pembangunan baru. Karena itu, keterjangkauan bunga perlu mendapat perhatian setara dengan besarnya utang.
Persoalan tersebut dibahas dalam buku Kebijakan Fiskal dan Finansial: Menjaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Risiko Global dan Transisi Hijau karya Andhika Wahyudiono. Bab 2 tentang Dinamika Utang Publik Global dan Keberlanjutan Fiskal, khusunya sub bab 2.4 tentang Dampak Kenaikan Suku Bunga terhadap Beban Utang. Sub bab tersebut menjelaskan mengenai kenaikan suku bunga meningkatkan biaya utang baru, utang berbunga mengambang, dan pembiayaan kembali, tetapi tidak otomatis mengubah kupon obligasi berbunga tetap. Pelemahan rupiah turut membebani utang valas. Keduanya dapat mempersempit ruang fiskal untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Disiplin fiskal Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Penjelasan Pasal 12 ayat (3) memuat batas defisit maksimal 3 persen dan jumlah pinjaman maksimal 60 persen dari PDB. Ketentuan tersebut menjadi pagar kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. Namun, kepatuhan terhadap batas hukum bukan satu-satunya ukuran kesehatan fiskal. Rasio utang terhadap PDB perlu dibaca bersama rasio bunga terhadap penerimaan, kebutuhan pembiayaan kembali, dan risiko kurs. Negara dengan rasio utang serupa dapat menghadapi tekanan berbeda apabila kapasitas penerimaan serta biaya pinjamannya tidak sama.
Pertanyaan publik karena itu tidak cukup berhenti pada apakah utang masih berada di bawah batas. Pertanyaan berikutnya adalah apakah biaya utang terjangkau dan penggunaannya menghasilkan manfaat memadai.
Pagar hukum menjaga batas kewajiban, sedangkan kualitas pengelolaan menentukan ketahanan anggaran di dalamnya.
Dalam perspektif administrasi publik, persoalan ini berkaitan dengan akuntabilitas. Prinsip good governance menekankan transparansi, pertanggungjawaban, efektivitas, dan efisiensi. Pemerintah perlu menjelaskan bukan hanya jumlah utang, tetapi juga tujuan penggunaan, biaya, risiko, serta hasilnya. Informasi tersebut memungkinkan masyarakat menilai manfaat keputusan pembiayaan. Transparansi berarti laporan disampaikan secara berkala dan mudah dipahami. Pertanggungjawaban menuntut kejelasan pihak yang mengambil keputusan serta mengevaluasi hasilnya. Efektivitas mengharuskan utang mendukung tujuan pembangunan, sementara efisiensi menuntut keseimbangan biaya dan risiko. Pembiayaan termurah belum tentu paling aman apabila mengandung risiko kurs atau penumpukan jatuh tempo.Koordinasi fiskal dan moneter juga diperlukan dengan menghormati kewenangan masing-masing lembaga. Pemerintah menjaga keberlanjutan anggaran, sedangkan bank sentral menjalankan mandat stabilitas. Koordinasi bukan berarti menundukkan kebijakan moneter pada kebutuhan pembiayaan pemerintah, melainkan mengurangi ketidakselarasan kebijakan yang dapat memperbesar ketidakpastian.
Bagan berikut merangkum hubungan antara tekanan global, struktur utang, ruang belanja, dan respons kebijakan.
Bagan tersebut menunjukkan bahwa tekanan eksternal tidak otomatis
Bagan tersebut menunjukkan bahwa tekanan eksternal tidak otomatis menghasilkan dampak yang sama pada seluruh kewajiban pemerintah. Struktur utang menja di penghubung utama. Semakin besar paparan terhadap perubahan bunga, kurs, dan pembiayaan kembali, semakin penting pengelolaan risiko. Karena itu, penyelesaian tidak cukup berupa penambahan utang atau pemotongan belanja, tetapi harus menggabungkan penguatan penerimaan, perlindungan program produktif, dan keterbukaan informasi.
Kesimpulannya, rasio utang di bawah batas hukum tetap membutuhkan kewaspadaan terhadap beban bunga. Ukuran keberhasilan bukan hanya kemampuan memperoleh pembiayaan, melainkan kemampuan menjaga kewajiban tetap terjangkau tanpa mengorbankan pelayanan publik. Pengelolaan utang perlu mempertemukan disiplin hukum, kehati-hatian keuangan, dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Rekomendasi konkretnya sejalan dengan strategi mitigasi dalam buku ajar. Pertama, pemerintah perlu mengatur jatuh tempo agar kewajiban tidak menumpuk. Perpanjangan tenor harus mempertimbangkan biaya karena utang jangka panjang tidak selalu lebih murah. Kedua, pendalaman pasar obligasi domestik perlu disertai pengendalian risiko bunga dan kurs. Ketiga, penguatan penerimaan serta efisiensi belanja harus melindungi pelayanan dasar dan investasi produktif. Keempat, laporan utang perlu menjelaskan biaya, risiko, serta manfaat secara berkala dengan bahasa yang mudah dipahami. Utang bukan musuh pembangunan, tetapi manfaatnya harus sebanding dengan beban yang ditanggung. Dapur APBN harus tetap menyediakan ruang bagi kebutuhan rakyat, bukan hanya memenuhi kewajiban masa lalu.
Penulis:Amelia Rosali
Jurusan: Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik, Prodi Administrasi Publik
Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi


