Serang, -- Lahan Persawahan diwilayah Jalan Raya Kopo, Desa Gabus dan Carenang berdiri 4 Perusahaan baru diduga belum memiliki izin atau legalitas sah secara hukum dalam pengalihan fungsi lahan, Kamis, 29 Oktober 2026.
Lokasi berdirinya beberapa perusahaan tersebut adalah lahan persawahan warga, namun tiba-tiba bisa berdiri perusahaan - perusahaan bahkan tidak ada plank resmi yang menandakan bahwa memiliki legalitas resmi.
Ketika ditemui dilokasi perusahaan salah seorang bernama Deden mengatakan bahwa sudah memiliki izin resmi.
Bahkan terkesan menyebutkan nama nama awak media dan nama bos besar di Gorda, tapi tidak bisa melihat fotocopy legalitas.
Kalau saya hanya pengawas bang, kalau yang lebih tahu bos Sanjaya itu rumah nya yang ada mobil, ucapnya.
Tak hanya itu melalui pesan WhatsApp seorang kepala desa mengatakan, kemarin juga ada datang dari pihak Dinas Perijinan.
Lanjutnya, mereka bilang sudah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Serang, imbuhnya.
Sedangkan Bos Sanjaya ketika dikonfirmasi tentang izin berdirinya perusahaan perusahaan tersebut mengatakan, Pak Bobheri semuanya ada aturannya dan sawah yang tdk ada air irigasinya hanya mengandalkan hujan saja tidak produktif semuanya.
Masih Bos Sanjaya, di cikarang dan kerawang dan lain lainnya 500 - 2000 ha lebih malah dibuat kawasan Industri untuk menampung tenaga kerja dan menghasil devisa untuk kemakmuran dan kesejahteran Rakyat, jelasnya di pesan WhatsApp.
" Ada waktu kita boleh bertemu ngobrol2 menjadi kawan bukan saling berdebat tidak ada artinya sama2 mencari makan," tutupnya.
Perlu diketahui bahwa pengalihan fungsi lahan persawahan menjadi perusahaan, industri atau usaha lainnya diduga melanggar ketentuan hukum.
Dan sanksinya terutama UU 41 Tahun 2009 yaitu Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B) dan UU Cipta Kerja dan Perpres nomor 4 Tahun 2026 berkaitan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
1.Sanksi Administratif
- Penghentian Kegiatan
- Cabut Izin
- Pembayar Denda akibat hilangnya laha produktif
- Pelaku wajib kembalikan fungsi lahan termasuk merehabilitasi irigasi, infrastruktur pertanian dan tingkat kesuburan tanah
2.Sanksi Pidana dan Denda Berdasarkan Pasal 72 UU Cipta Kerja dan UU No. 41 Tahun 2009:
- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
- Denda paling banyak Rp1.000.000.000 (1 miliar rupiah) hingga miliaran rupiah tergantung bobot pelanggaran.
Ada juga sanksi lainnya jika alih fungsi dilakukan atas nama badan usaha atau perusahaan
- Ancaman pidana kurungan/penjara terhadap pengurus korporasi bisa lebih lama (berkisar 2 hingga 7 tahun penjara).
- Ancaman denda terhadap korporasi jauh lebih besar (berkisar 2 hingga 7 miliar rupiah) atau pencabutan badan hukum perusahaan.
Penulis: Redaksi
Redaktur: Redaksi 3
