-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

‎Dugaan Pembiaran Galian C Sindang Asih Yang Tak Memiliki Izin

Jumat, 12 Juni 2026 | 18.53 WIB Last Updated 2026-06-12T12:24:29Z


Tangerang, -- Galian C berlokasi di Kampung Sarongge Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya Tangerang diduga tidak mengantongi izin.

‎Dari lokasi galian C tim awak media tidak menemukan plang Nomor Izin Usaha Pertambangan (IUP), masa berlaku izin, serta nama perusahaan sehingga kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi izin. Dan informasi yang didapat bahwa untuk penanggungjawab dilapangan berinisial W.

‎Upaya untuk mendapatkan informasi awak media berteman dengan inisial W yang mengaku seorang mandor digalian C Sindang Asih menyampaikan, 

‎" Kalau untuk izin tentang galian C ini saya tidak tahu, silahkan saja ke Alam Sutera saja, " ucapnya, Kamis, 11 Juni 2026.

‎Seharusnya pemilik usaha galian C mematuhi aturan sudah ditentukan seperti;

‎Regulasi utama mengenai galian C di wilayah ini adalah Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 11 Tahun 2006 yang mengatur pengawasan dan pengendalian usaha pertambangan bahan galian golongan C serta perataan tanah.

‎A. Pelaku usaha wajib memiliki Izin Prinsip yang pengajuannya diproses melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.

‎B. Kegiatan wajib dilakukan dengan pola berwawasan lingkungan dan pengelola diwajibkan melakukan reklamasi lahan sesuai tata ruang.

‎C.Pengoperasian dan perlintasan truk pengangkut tanah/galian diatur secara ketat, di mana truk hanya diizinkan beroperasi atau melintas pada jam-jam tertentu, seperti yang tertuang dalam kebijakan pembatasan operasional.

‎Aktivitas galian C yang tidak berizin atau beroperasi di luar ketentuan dapat dikenakan penertiban dan penindakan oleh Satpol PP setempat serta sanksi pidana.

‎Demi melengkapi pemberitaan awak media masih berupaya mengali informasi lebih dari Pemerintah setempat dan Satpol-pp hingga pihak Kecamatan Sindang Asih.

‎Penulis: Sudrajat 

‎Editor: Redaksi 1