-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

‎Tower Berdiri Diduga di Tanah Bengkok, Kepala Desa Ciagel di Konfirmasi Tidak Merespon ‎

Kamis, 21 Mei 2026 | 14.43 WIB Last Updated 2026-05-21T07:47:32Z

 

Serang, -- Tanah bengkok Desa Ciagel diduga disewakan oleh oknum pemerintah desa kepada pihak tower telekomunikasi, Kamis, 21 Mei 2026.


Dari keterangan narasumber, kalau tempat berdiri tower ya tanah bengkok milik desa, kalau untuk izinnya tidak tahu, jelasnya 

‎Perlu diketahui bahwa, Menyewakan tanah bengkok secara ilegal dapat dikenakan sanksi administrasi (seperti peringatan atau pencabutan izin), pemberhentian dari jabatan, hingga sanksi pidana apabila perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara atau melanggar undang-undang tindak pidana korupsi.

Terdapat beberapa aturan dan mekanisme penting terkait hal ini


‎- Tanah bengkok adalah aset milik desa yang dikelola oleh perangkat atau kepala desa selama masa jabatan sebagai kompensasi atau penghasilan. Tanah ini tidak boleh diperjualbelikan atau disertifikatkan atas nama pribadi.


‎- Kepala Desa atau perangkat desa dilarang bertindak seolah-olah sebagai pemilik pribadi yang berhak mengkomersilkan (menyewakan) kepada pihak ketiga untuk kepentingan pribadi di luar mekanisme resmi.


Aturan pengelolaannya secara rinci mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa serta Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing wilayah.

Apabila terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan atau penyewaan aset desa, masyarakat dapat melaporkannya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Inspektorat Kabupaten/Kota untuk dilakukan audit dan penindakan.


‎Sedangkan Kepala Desa Ciagel dan juga Ketua APDESI Kibin ketika dikonfirmasi, tentang penyewaan lahan tanah bengkok  untuk tower tidak merespon walaupun cekliss 2.


‎Penulis: Redaksi

‎Editor:  Redaksi 1