-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Oknum Babinsa di Kecamatan Kragilan Diduga Jadi Pemborong Rehabilitasi Kantor Desa, TPK Disebut Hanya Formalitas

Jumat, 22 Mei 2026 | 21.00 WIB Last Updated 2026-05-22T14:02:18Z


SERANG, -- Kegiatan renovasi atau rehabilitasi Kantor Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, menuai sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa diduga justru diambil alih oleh seorang oknum anggota TNI aktif yang bertugas sebagai Babinsa di desa tersebut.


Dugaan itu mencuat saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi proyek rehabilitasi Kantor Desa Kragilan, Jumat (22/5/2026). Saat itu, sejumlah pekerja tengah beristirahat dan menyebut bahwa sosok yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut adalah AHS (inisial).


“Pak AHS yang bertanggung jawab di sini. Dia yang ngurus tukang dan semua material. Kalau TPK-nya sih Pak Suherman,” ujar salah seorang pekerja kepada awak media.


Berdasarkan informasi yang dihimpun di sekitar lokasi, TPK Desa Kragilan diduga hanya dicantumkan sebagai formalitas dalam Papan Informasi Pekerjaan (PIP), sementara pelaksanaan kegiatan disebut-sebut dikendalikan langsung oleh AHS.


Selain itu, sumber lain menyebutkan bahwa saat proses perencanaan rehabilitasi kantor desa pada masa Penjabat (PJ) Kepala Desa Kragilan sebelumnya, yakni Sumedi, pihak TPK diduga tidak dilibatkan dalam musyawarah maupun pembahasan kegiatan. Saat ini, posisi PJ Kepala Desa diketahui telah berganti dan dijabat oleh Budi.


Dalam papan informasi pekerjaan yang terpasang di lokasi tertulis:

Jenis Kegiatan: Rehabilitasi Kantor Desa

Lokasi: Kantor Desa Kragilan

Volume: 1 Paket

Biaya: Rp160.000.000

Sumber Dana: BHPRD

Pelaksana: TPK Desa Kragilan


Keterlibatan anggota TNI aktif dalam proyek sipil nonmiliter pun menimbulkan pertanyaan. Sebab, prajurit TNI pada prinsipnya dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis maupun proyek yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.


Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang menyebutkan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, serta aktivitas lain yang dapat mengganggu profesionalitas prajurit.


Selain itu, pelaksanaan kegiatan desa yang bersumber dari anggaran pemerintah semestinya dijalankan secara transparan dan sesuai mekanisme, termasuk melibatkan TPK sebagai pelaksana resmi kegiatan sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan desa.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada AHS, PJ Kepala Desa Kragilan, pihak Koramil Kragilan, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan resmi dan berimbang.


Penulis: Yoki


Editor: Redaksi 1