Lebak, -- Meski sudah dilarang pemerintah, diduga aktivitas galian C berada diwilayahnya Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten tetap beroperasi seperti biasa, Sabtu 16 Mei 2026.
Seharusnya galian c diwilayah Provinsi Banten sudah tidak ada yang beroperasi apalagi yang tidak memiliki izin lengkap seperti yang pernah disampaikan oleh Gubernur Banten sebelumnya.
Fakta dilapangan yang didapatkan oleh tim awak media, masyarakat sangat kecewa dengan masih beroperasi nya galian c dengan dibantu mesin pengerukan tetap melakukan aktivitas, juga bolak balik kendaraan dump truk membawa tanah merah.
Dari lokasi pengerukan tanah dengan nama lain galian c, awak mencoba untuk berwawancara dengan salah seorang sopir namun diarahkan bernisial R disebut sebagai pengurus,
Dan dari keterangan sopir, dirinya mengatakan, bahwa galian c ini punya oknum dewan silahkan saja hubungi dia, ucapnya.
Tak berselang waktu, sopir pun mencoba menghubungi inisal R sebagai pengurus. akan tetapi dari hasil percakapan dengan inisial R mengatakan, udah biarin aja wartawan itu.
Salah seorang warga merasa kecewa dengan mulusnya pengerukan galian c diwilayahnya, seakan akan tidak ada penindakan dari Aparatur Penegak Hukum, sesalnya.
Padahal yang saya tahu, pemerintah sudah melarang galian c untuk beroperasi, apalagi yang tidak memiliki izin resmi, imbuh.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Banten tidak mengatur larangan galian C (kini disebut Mineral Bukan Logam dan Batuan/MBLB) melalui Peraturan Gubernur (Pergub), melainkan menutup tambang ilegal secara langsung berdasarkan undang-undang nasional dan menertibkannya melalui Keputusan Gubernur terkait pembatasan jam operasional truk tambang.
Aktivitas galian C yang tidak berizin ditindak tegas dan ditutup paksa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Sesuai Pasal 158 dalam UU tersebut, penambangan tanpa izin resmi diancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pembatasan Operasional Truk Tambang: Pemprov Banten menerbitkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas Angkutan Tambang. Kebijakan ini membatasi truk tambang galian C untuk beroperasi hanya pada malam hari (mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB) guna menertibkan lalu lintas. Pelanggar aturan ini dikenakan sanksi berdasarkan Perda Banten Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Penulis: Asep Kaperwil Jabar
Editor: Redaksi 1

