-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Kegiatan Pengeboran Air Tanah Didepan PT Hanjin Kontruksi Indonesia Diduga Ilegal

Selasa, 12 Mei 2026 | 11.57 WIB Last Updated 2026-05-12T05:18:47Z

Serang, -- Kegiatan Pengeboran Tanah Depan PT Hanjin Kontruksi Indonesia Diduga Ilegal Serang, dugaan adanya praktik pengeboran air tanah atau pembuatan sumur bor di depan PT Hanjin Kontruksi Indonesia (HKI) ILLEGAL, alamat Jalan Raya Serang - Jakarta km 80, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.


Saat kunjungan wartawan pada Senin 11 Mei 2026, di lokasi kegiatan terjadi pekerjaan pengeboran tanah atau pembuatan sumur bor yang sedang di kerjakan dengan mesin bor berskala besar dan telah ada 4 lubang bekas pengeboran di duga pembuatan sumur bor dan belum mengantongi Surat Izin Tempat Pengeboran (SIT) juga Surat Izin Menggunakan Tanah (SIMT)


Saat salah satu pekerja di konfirmasi terkait kegiatan pengeboran tanah dan terhadap Perizinan bahwa segala sesuatunya atas perintah seseorang, 


" Silahkan tanyakan langsung saja ke pihak perusahaan, saya hanya di perintahkan di suruh ngebor saja juga mengenai perijinan saya tidak tahu menahu," ucapnya.


Menurut penggiat, Endang Hidayat lembaga swadaya masyarakat KPK NUSANTARA, disinilah pentingnya memahami aturan sumur bor, mulai dari legalitas pengeboran, jenis izin yang dibutuhkan, hingga prosedur pengajuan yang sah. Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan terkait pengelolaan dan perlindungan air tanah, dengan tujuan menjaga ketersediaan sumber daya air serta mencegah eksploitasi berlebihan.


Dasar hukum undang - undang nomor 17 tahun 2019, tentang sumber daya air, sudah jelas menerangkan tentang mengatur pemanfaatan air tanah secara adil dan berkelanjutan jadi jangan sembarang


"Jangan asal bikin usaha di negeri tercinta indonesia, segala sesuatunya sudah di tetapkan melalui undang - undang, kepmen dan permen, bila izin tersebut tidak di tempuh kami menyebutnya ILLEGAL "


Dalam keputusan menteri energi dan sumber daya air mineral (Kepmen ESDM) no 291.K/GL.01/MEM.G/2023, mengatur tentang standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air, yang di jadikan sebagai pedoman teknis perizinan penggunaan air tanah bagi kelompok, instansi juga badan usaha dan sebagai pedoman pengendalian


Dikuatkan dengan peraturan menteri (PERMEN ESDM) No. 14 tahun 2024, tentang penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah


Endang menambahkan, bahwa pemakaian air melebihi 100 kubik lebih per bulan harus melaporkan 


" Jangankan mengenai pemakaian air yang berlebih, 100 kubik lebih per bulan wajib melaporkan " 


Masih menurut endang, prilaku seperti ini patut di sikapi sebelum terjadinya kerusakan lingkungan dan gangguan sosial lainnya


" Ini patut di sikapi sebelum kerusakan lingkungan menjadi luas serta gangguan sosial berdampak terhadap mahluk hidup " tegasnya


Tayangnya berita ini terkait dugaan kegiatan pembuatan sumur bor ILLEGAL, akan berlanjut kepada banyak pihak - pihak yang belum sempat di mintai keterangan, mulai dari Desa, Kecamatan, Dinas juga perusahaan sebagai berita lanjutan.


Sedangkan pihak PT Hajin mengatakan, bahwa tanah tersebut sudah dijual kepada pihak lain.



Penulis: BW


Editor: Redaksi 1