Tangerang, --- Asal jadi, pemasangan paving blok dikampung Saradan,Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti diduga hamburkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) , Minggu, 17 Mei 2026.
Pemeliharaan jalan lingkungan dikampung saradan sumur bandung mengunakan paving blok bervolume lebar 2 meter dan panjang 144 m dengan anggaran Rp. 99.991.020, pelaksana CV Putra Jayanti diduga untung besar.
" PROYEK INI DIBIAYAI DARI PAJAK YANG ANDA BAYAR "
Hasil telusur awak media dilokasi pengerjaan paving blok terlihat dengan kasat mata, bahwa pemasangan paving blok terkesan asal jadi dan diduga tidak melibatkan ahlinya dan kualitas paving diragukan mutu nya.
Dari pemasangan kanstin yang lebih rendah dari paving blok hampir 60%, dan permukaan jalan yang telah dipasang paving blok bergelombang hingga bagian pinggir rendah dari bagian tengah. Ada juga kanstin ditahan dengan beberapa batang bambu sudah dibelah kecil.
Beberapa warga yang berada dilokasi saat diwawancara awak media mengatakan, kalau kita warga hanya bantu saja pak.
" Karena memang jarak perjarak jauh jadi warga sekitar membantu biar cepat selesai sehingga tidak menggangu aktivitas warga," ucap salah seorang yang enggan menyebutkan indentitasnya.
Kalau yang masang paving blok bukan warga disini pak, tapi ada orang dari pihak pemborong, warga hanya bantu mengangkut saja, dan untuk warga hanya diberikan uang sekedar saja karena telah membantu, Urainya.
Pekerjaan pemasangan paving blok memang lebih cepat dari waktu sudah ditentukan, dan sisa paving blok diduga dipasang untuk keperluan jalan masuk rumah warga dan tempat nongkrong.
Sebagai laporan informasi kepada pihak terkait anggaran meninjau lokasi pengerjaan paving blok kampung saradan sumur bandung.
Perlu diketahui bahwa sudah ada aturan dalam proyek mengunakan anggaran pemerintah;
Sanksi untuk CV pelaksana konstruksi yang melanggar kontrak proyek pemerintah meliputi sanksi finansial (denda keterlambatan dan pencairan jaminan), sanksi administratif (surat peringatan hingga Daftar Hitam/Blacklist), serta sanksi perdata atau pidana jika terjadi kegagalan bangunan yang merugikan negara.
Jika hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau cacat mutu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menuntut ganti rugi biaya perbaikan atau pembongkaran.
Jika kegagalan bangunan terjadi akibat kesalahan konstruksi, sanksi dapat ditingkatkan ke ranah pidana (misalnya, dugaan tindak pidana korupsi jika ada kerugian negara berdasarkan temuan BPK).
Aturan rinci mengenai sanksi dan tata cara pemutusan kontrak dapat Anda pelajari dalam pedoman pengadaan yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sampai berita diterbitkan pihak Cv Putra Jayanti sebagai pelaksana pekerjaan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sebagai pelaksana lapangan hanya ceklis 2.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi 1
