Serang, -- Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Direktorat Jenderal PAUD Dasmen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia di SMPN 1 Pamarayan kembali menjadi sorotan publik.
Program bantuan pemerintah yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) itu diduga justru melibatkan pihak ketiga dalam proses pengerjaannya.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah pekerja di lokasi proyek mengaku bekerja di bawah arahan seorang pelaksana dari luar pihak sekolah. Salah seorang pekerja bernama Yudi mengatakan dirinya bersama pekerja lain hanya bertugas sebagai tenaga harian untuk pekerjaan pemasangan atap, rangka baja ringan, dan plafon.
“Kami cuma pekerja harian. Untuk nama CV saya tidak tahu. Ini pekerjaan dari Pak Haji Mahruf dari Tangerang,” ujar Yudi saat ditemui di lokasi proyek, Senin (25/5/2026).
Yudi juga menyebut pengawasan pekerjaan dilakukan oleh seseorang bernama Unang. Namun saat dikonfirmasi di lokasi, yang bersangkutan disebut sedang berada di proyek sekolah lain dengan paket pekerjaan serupa.
“Pak Unang juga ngawasin di sini, cuma sekarang sedang di titik lain,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dirinya hanya mengerjakan satu paket pekerjaan tertentu dan meminta agar persoalan pembangunan secara keseluruhan dikonfirmasi langsung kepada pihak sekolah.
“Kami hanya di pekerjaan atap, rangka baja ringan, dan plafon. Soal pembangunan keseluruhan silakan ke panitia sekolah,” tambahnya.
Dari hasil penelusuran di lapangan, keterlibatan pihak luar dalam proyek yang bersumber dari bantuan pemerintah tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan. Pasalnya, program revitalisasi itu diketahui menggunakan mekanisme swakelola, di mana pelaksanaan pekerjaan seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pihak sekolah melalui P2SP, bukan dikerjakan oleh pihak ketiga sebagaimana proyek kontraktual.
Selain itu, informasi yang dihimpun menyebut pihak pelaksana pekerjaan atap, rangka baja ringan, dan plafon tersebut juga menangani proyek revitalisasi di sekolah lain dengan paket pekerjaan serupa. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pola pelaksanaan terpusat oleh pihak tertentu dalam program yang seharusnya berbasis swakelola sekolah.
Saat media berada di lokasi, Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang disebut dipimpin Haji Kamris tidak berada di tempat. Konsultan maupun pihak terkait dari dinas juga tidak terlihat melakukan monitoring di lokasi proyek.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Pamarayan, Hamdan, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan maupun sambungan telepon WhatsApp.
Dari pantauan di lapangan, pengawasan terhadap jalannya pembangunan dinilai minim. Tidak terlihat adanya pengawasan aktif baik dari pihak P2SP maupun instansi terkait selama proses pekerjaan berlangsung.
Adapun dalam papan informasi proyek tertulis:
Nama Kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026
Pekerjaan: Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP)
Jumlah Dana Bantuan: Rp2.382.389.000
Sumber Dana: APBN Tahun 2026
Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)
Waktu Pelaksanaan: 120 Hari Kerja
Lokasi: SMPN 1 Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Hingga berita ini dimuat, pihak Kepala Sekolah, P2SP, pelaksana pekerjaan yang disebut bernama Haji Mahruf, maupun pihak Dinas Pendidikan masih dalam upaya konfirmasi guna memperoleh keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam program revitalisasi tersebut.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi 1
