-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Bogor Diduga Bak Surga Bagi Mafia Solar Subsidi ‎

Kamis, 21 Mei 2026 | 22.59 WIB Last Updated 2026-05-21T16:03:14Z


Bogor, -- Diduga kebal hukum, mafia penyalahgunaan solar bersubsidi bak surga diwilayah Bogor melakukan aktivitas di setiap SPBU, demi meraup untung besar, Rabu, 20 Mei 2026.

‎Perlu diketahui bahwa pelaku penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi di jerat dengan undang-undang kusus.

‎Undang-undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ( sebgai mna telah di ubah dalam UU cipta kerja ) pelaku yang menyala gunakan pengangkutan dan / atau niaga BBM bersubsidi dapat di kenakan sanksi pidana.

‎Pelaku terancam pidana  penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal mencapai RP 60.000.000.000 ( enam puluh miliar rupiah).


‎Aktivis berlangsung diam-diam, memperkuat dugaan bahwa operasi ini berusaha di sembunyikan dari pengawasan publik.


‎Dari hasil telusur awak media pada rabu malam 20/05/26, sekitar pukul 21:30 wib menemukan praktek dugaan pemindahan solar subsidi dari tengki  ke jerigen ukuran 35 liter milik bos edi blek tetap beroperasi bebas meski di selimuti pelanggaran hukum yang nyata.

‎Demi mendapatkan keterangan akurat awak media mencoba konfirmasi ke bos edi blek / hengki pernandes melalui pesan singkat wattsap no whatsapp ceklis 2, diduga nomor awak media  diblokir samapi berita ini di terbitakn edi blek blom bisa di mintai keterangan.

‎Semoga berita ini menjadi Laporan Informasi kepada Aparat Penegak Hukum { APH)

‎Penulis: Asep Kaperwil Jabar 

‎Editor: Redaksi 1