Bogor, -- Diduga kebal hukum, mafia penyalahgunaan solar bersubsidi bak surga diwilayah Bogor melakukan aktivitas di setiap SPBU, demi meraup untung besar, Rabu, 20 Mei 2026.
Perlu diketahui bahwa pelaku penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi di jerat dengan undang-undang kusus.
Undang-undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ( sebgai mna telah di ubah dalam UU cipta kerja ) pelaku yang menyala gunakan pengangkutan dan / atau niaga BBM bersubsidi dapat di kenakan sanksi pidana.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal mencapai RP 60.000.000.000 ( enam puluh miliar rupiah).
Aktivis berlangsung diam-diam, memperkuat dugaan bahwa operasi ini berusaha di sembunyikan dari pengawasan publik.
Dari hasil telusur awak media pada rabu malam 20/05/26, sekitar pukul 21:30 wib menemukan praktek dugaan pemindahan solar subsidi dari tengki ke jerigen ukuran 35 liter milik bos edi blek tetap beroperasi bebas meski di selimuti pelanggaran hukum yang nyata.
Demi mendapatkan keterangan akurat awak media mencoba konfirmasi ke bos edi blek / hengki pernandes melalui pesan singkat wattsap no whatsapp ceklis 2, diduga nomor awak media diblokir samapi berita ini di terbitakn edi blek blom bisa di mintai keterangan.
Semoga berita ini menjadi Laporan Informasi kepada Aparat Penegak Hukum { APH)
Penulis: Asep Kaperwil Jabar
Editor: Redaksi 1
