-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

24 Lobang Diduga Pengeboran Ilegal PT. Hebei Dikuang Ind Atas Perintah PT. Flexilogis Investment Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 11.57 WIB Last Updated 2026-05-13T04:59:55Z

 

Serang, -- Dugaan adanya praktik pengeboran air tanah atau pembuatan sumur bor PT FLEXILOGIS INVESTMENT INDONESIA (FII) tidak berizin di lakukan secara ILLEGAL, yang beralamat di jalan raya serang - jakarta km 80, desa kaserangan kecamatan Ciruas Kabupaten Serang


Saat kunjungan wartawan pada Selasa 12 Mei 2026, adanya pekerjaan pengeboran tanah atau pembuatan sumur bor dengan 2 (dua) mesin bor berskala besar, 


Mandor pekerjaan Hambali, Mengaku diri dari perusahaan pengeboran PT. Hebei Dikuang Indonesia (HDI) adalah sebagai perusahaan yang di percayakan oleh perusahaan FLEXILOGIS untuk melakukan pekerjaan pengeboran tanah sebanyak 24 (dua puluh empat) lubang dengan kedalaman kisaran masing - masing 60 meteran


" Saya dari perusahaan Hebei Dikuang Indonesia yang di perintahkan oleh PT FLEXILOGIS untuk melakukan pekerjaan pengeboran tanah sebanyak 24 lubang dengan kedalaman 30 sampai 60 meter " 


Saat di konfirmasi mengenai perizinan Hambali mengaku sama sekali belum memiliki izin apapun, belum mengantongi Surat Izin Tempat Pengeboran (SIT), Surat Izin Menggunakan Tanah (SIMT), Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) Dan lain - lainnya bahkan warga di lingkungan terdekat tidak mengetahui dan ada pemberitahuan terhadap kegiatan tersebut


" saya hanya di perintahkan di suruh ngebor saja mengenai perijinan saya tidak tahu menahu " ucapnya


Di tempat yang sama dalam lokasi kegiatan, Mr Agus dari pihak PT FLEXILOGIS ketika dikonfirmasi awak media dan tim tentang pekerjaan pengeboran tanah dan rencana di tanah seluas 5 ha akan di bangun apa ?.


Mr.Agus menjawab, Emang dimana untuk mendapatkan air, apa disini ada PDAM ?, nanti dilokasi ini secepatnya akan di bangun pergudangan," terangnya.


Lalu saat di tanya mengenai perizinan tentang izin pengeboran, Agus melimpahkan izin tersebut kepada pihak pekerja yang sedang melakukan pekerjaan pengeboran tanah (PT. HEBEI)


" Untuk izinnya itu silahkan tanyakan sama orang yang lagi ngebor PT Hebei," cetusnya.


Terkait perizinan, karena terjadi saling lempar dari pihak HEBEI bekerja atas perintah PT FLEXILOGIS sebaliknya FLEXILOGIS bilang tentang izin tanyakan sama yang mengerjakan pengeboran


Endang Hidayat selaku aktifis dan lembaga swadaya masyarakat KPK NUSANTARA menyoroti dugaan ijin yang tak lengkap dari dinas perijinan kabupaten atau provinsi tentang pengeboran 24 lobang.


Dirinya mengatakan, disinilah pentingnya memahami aturan sumur bor, mulai dari legalitas pengeboran, jenis izin yang dibutuhkan, hingga prosedur pengajuan yang sah. Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan terkait pengelolaan dan perlindungan air tanah, dengan tujuan menjaga ketersediaan sumber daya air serta mencegah eksploitasi berlebihan.


Dasar hukum undang - undang nomor 17 tahun 2019, tentang sumber daya air, sudah jelas menerangkan tentang mengatur pemanfaatan air tanah secara adil dan berkelanjutan jadi jangan sembarang


"Jangan main lempar tanggung jawab,  segala sesuatunya sudah di tetapkan melalui undang - undang, kepmen dan permen, bila izin tersebut tidak di tempuh kami menyebutnya kegiatan pengeboran di tanah milik PT FLEXILOGIS itu ILLEGAL dan PT HEBEI itu perusahaan bayaran bertindak sebagai pelaku kegiatan "


Dalam keputusan menteri energi dan sumber daya air mineral (Kepmen ESDM) no 291.K/GL.01/MEM.G/2023, mengatur tentang standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air, yang di jadikan sebagai pedoman teknis perizinan penggunaan air tanah bagi kelompok, instansi juga badan usaha dan sebagai pedoman pengendalian


Dikuatkan dengan peraturan menteri (PERMEN ESDM) No. 14 tahun 2024, tentang penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah 


Endang menambahkan, ada sanksi berat bagi pelaku ILLEGAL yang dengan sengaja tanpa izin melakukan kegiatan pengeboran tanah atau mengambil air tanah dengan kedalaman yang melebihi ketentuan


" Ada sanksi bagi para pelaku kejahatan lingkungan, mulai dari sanksi administrasi sampai sanksi pidana, dan sanksi - sanksi tersebut tertuang dalam UU No 17 Tahun. 2019, di keputusan menteri dan di PERMEN RI "


Masih menurut endang, prilaku seperti ini patut di sikapi dan di laporkan kepada dinas terkait serta pemerintahan daerah sebelum terjadinya kerusakan lingkungan dan gangguan sosial lainnya


" Ini patut di sikapi dan di laporkan ke dinas dan pemerintahan terkait sebelum kerusakan lingkungan menjadi luas serta gangguan sosial berdampak terhadap mahluk hidup lainnya " tegasnya.


Penulis: BW/Tim


Editor: Redaksi 1