-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Respon Aduan Masyarakat Via Layanan Polisi 110, Polsek Walantaka Amankan 17 Derigen Tuak dan 63 Botol Miras

Rabu, 13 Mei 2026 | 17.55 WIB Last Updated 2026-05-13T10:57:01Z


Kota Serang, -- Merespon laporan dan pengaduan masyarakat melalui Layanan Polisi 110, terkait maraknya peredaran minuman beralkohol dan tuak di wilayah Kecamatan Walantaka, selanjutnya Polsek Walantaka Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan razia minuman beralkohol pada Selasa (12 Mei 2026), sekitar pukul 20:45 WIB.


Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Walantaka AKP Dulhak bersama unsur Muspika Kecamatan Walantaka dan personel gabungan dari Polresta Serang Kota.


Sebelum pelaksanaan razia, Kapolsek Walantaka memberikan arahan kepada seluruh personel agar kegiatan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta tetap mengutamakan keselamatan personel di lapangan.


Dalam arahannya, AKP Dulhak menyampaikan, bahwa kegiatan razia dilakukan berdasarkan banyaknya aduan dari masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol yang dijual di sejumlah warung lapo, termasuk penjualan tuak yang dinilai meresahkan warga sekitar.


“Razia ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Walantaka,” kata Dulhak.


Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjual minuman keras dan tuak, diantaranya:


1) Lapo tuak labas milik J.S., diamankan tuak sebanyak 1 dirigen, miras merk Guinness sebanyak 7 botol.


2) Lapo tuak milik L.T., diamankan tuak sebanyak 2 dirigen, miras merk Angker sebanyak 30 botol, miras merk Guinness sebanyak 20 botol.


3) Warung Mael milik M.G., diamankan tuak sebanyak 1 dirigen, miras merk Guinness sebanyak 6 botol.


4) Lapo tuak milik K.L., diamankan, tuak sebanyak 14 dirigen.


Selanjutnya petugas gabungan kembali melakukan penyisiran ke sejumlah titik lainnya di wilayah Kecamatan Walantaka yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras dan tuak ilegal.


Polsek Walantaka menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran minuman keras demi menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polresta Serang Kota.


Penulis: Redaksi 


Editor: Redaksi 1