-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Dugaan Pencemaran Lingkungan Akibat Pengolahan Emas Ilegal di Desa Jugalajaya Mengkhawatirkan

Sabtu, 11 April 2026 | 19.29 WIB Last Updated 2026-04-11T12:33:32Z


Bogor, --  Pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengolahan emas ilegal di kampung Lebak Huni, Desa Jugalajaya, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, kian mengkhawatirkan.tgl 11/04/26


Dampak dugaan pencemaran itu kini mulai terlihat nyata, sejumlah warga mengaku, menemukan ikan-ikan mati di aliran sungai, yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan masyarakat, kini air sungai berubah keruh dan berbau menyengat, sementara vegetasi disekitar aliran air, mulai mengering dan rusak. kondisi ini menandakan telah terjadi kerusakan ekosistem yang serius.


Dugaan penggunaan sianida dalam pengolahan emas, sangat berbahaya dan berdampak luas terhadap lingkungan, “ penggunaan sianida itu sangat bahaya bagi lingkungan, kita sudah melihat dampaknya, ikan-ikan mati dan air tercemar, ini tidak bisa dianggap hal biasa,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Menurutnya, pencemaran tersebut tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga mengancam keselamatan warga, yang bergantung pada sumber air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan jika dibiarkan, dugaan zat beracun seperti merkuri dan sianida, dapat meresap ke dalam tanah dan mencemari air sumur warga, terangnya.


Secara ilmiah, sianida dikenal sebagai racun mematikan, yang dapat mengganggu sistem pernapasan sel, sementara merkuri menyerang sistem saraf dan bersifat akumulatif, dampaknya bisa berupa gangguan kesehatan serius, mulai dari keracunan akut hingga penyakit kronis dalam jangka panjang.


Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.


Sedangkan Pasal 98 menegaskan, pelaku pencemaran yang menimbulkan dampak serius dapat dipidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.


Situasi di jasinga kini mencerminkan krisis lingkungan yang nyata. Sungai yang dulu menjadi sumber kehidupan berubah menjadi ancaman. Jika tidak segera ditangani secara serius, pencemaran ini berpotensi meluas dan meninggalkan dampak panjang bagi lingkungan serta generasi yang akan datang, ucapnya.


Warga pun mendesak APH Jasinga kabupaten Bogor untuk segera turun tangan melakukan penertiban serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan UU yang berlaku.


Awak media berusaha konfirmasi namun, pemilik berinisial Ik tidak dapat  ditemui dilokasi dan dikediaman tidak pernah ada atau diduga sengaja menghindar alergi terhadap wartawan.


Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi Kepada pihak terkait maupun instansi terkait guna memperoleh informasi keterangan resmi dan berimbang.


Penulis: Tito wartawan jabar


Editor: Redaksi 1