Bogor, -- Proyek pembangunan Tower BTS ( Base Transceiver Station ) di Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, diduga di bekingi oknum kepala desa dan belum kantongi izin lengkap, Jum'at 10 April 2026.
Tower BTS adalah sebuah menara atau pemancar sinyal radio seluler yang menghubungkan perangkat (HP) dengan jaringan operator. Fungsinya adalah memancarkan/menerima data, suara dan sinyal radio untuk layanan komunikasi, terutama di area blank spot.
Saat awak media mewawancarai terkait perizinan pembangunan Tower BTS kepada salah satu pekerja yang bertanggung jawab di lokasi, Ia mengatakan untuk masalah keamanan, kenyamanan dan kelancaran pekerjaan ini semua sudah kami serahkan kepada ke kades inisial JJ.
Dan untuk surat surat perizinan dalam mendirikan tower BTS nanti saya tanyakan kepada bagiannya, ucapnya.
Dilain tempat Suhendi Kasie Satpol- PP Jasinga saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, kita secara langsung maupun secara tulisan sudah mengatakan kepada pihak BTS supaya di urus IMB nya dulu, ya hampir semua yang ngebangun tower seperti itu.
Oh ya jangan lupa untuk konfirmasi ke kades, karena untuk rekan rekan dilapangan sudah ada sama kades inisial JJ, jelasnya.
Perlu untuk diketahui seharusnya pembangunan tower BTS tanpa izin melanggar peraturan seperti UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Pasal 13) terkait persetujuan para pihak dan Peraturan Bersama Menteri (Permenkominfo 02/2008, Permen PU 24/2007) terkait izin mendirikan bangunan (IMB/PBG).
Sanksi bagi pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station) yang melanggar aturan tanpa izin PBG, meliputi penyegelan, penghentian operasional, hingga pembongkaran paksa. Sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga denda juga diberikan oleh Pemerintah Daerah, Pelanggaran hukum berat dapat berujung pidana.
Sedangkan Kades inisial JJ saya ditemui dikantor desa dan dikediaman tidak pernah ada diduga sengaja menghindar.
Penulis: Asep Kaperwil Jabar
Editor: Redaksi 1
