-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Camat dan Satpol PP Jasinga Diduga Bungkam Saat Dikonfirmasi Pembangunan Tower BTS di Desa Pangaur Belum Mengantongi izin Lengkap

Jumat, 17 April 2026 | 15.43 WIB Last Updated 2026-04-17T08:45:24Z


Serang, -- Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS)  di Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor diduga belum mengantongi izin pemerintah setempat pura- pura tutup mata, Jum'at 17 April 2026.


Aktivitas konstruksi yang tetap berlangsung meski menuai sorotan warga ini memicu kekhawatiran terkait aspek legalitas, keselamatan, serta dampak lingkungan di sekitar lokasi.



Sejumlah warga setempat mengaku resah dengan sikap pihak pelaksana proyek yang terkesan mengabaikan aturan. “Dari awal sudah dipertanyakan izinnya, tapi sampai sekarang pembangunan masih lanjut. Kami khawatir kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.



Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan masih aktif, dengan pekerja dan alat berat yang beroperasi hampir setiap hari. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembangunan infrastruktur seperti tower BTS wajib mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta izin lingkungan sebelum pekerjaan dimulai.



Pihak pemerintah daerah sebelumnya disebut telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran ini. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas berupa penghentian proyek atau penyegelan lokasi.



Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Camat dan Kasie Satpol- PP Jasinga diduga tidak memberikan respon terhadap pertanyaan awak media (bungkam ) dengan pembangunan tower BTS diwilayah yang diduga belum mengantongi izin.



Seharusnya camat dan Satpol- PP wilayah memiliki wewenang sebagai berikut;


‎Camat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berwenang menghentikan kegiatan pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) yang belum mengantongi izin, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (dulu IMB) atau izin lingkungan.

‎Tindakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah mengenai ketertiban umum dan bangunan gedung.

‎.Berikut adalah rincian wewenang dan mekanisme tindakannya:

‎1. Wewenang Satpol PP (Penegak Perda)Satpol PP adalah perangkat daerah yang memiliki wewenang utama menegakkan Perda.

‎- Satpol PP berhak menyegel lokasi pembangunan, memasang garis pembatas, dan menghentikan sementara aktivitas proyek yang tidak memiliki izin.

‎- Satpol PP dapat memanggil pengembang/kontraktor untuk memeriksa legalitas perizinan.

‎- Jika pengembang nekat melanjutkan pembangunan meskipun sudah disegel, Satpol PP dapat melakukan penindakan lebih lanjut, termasuk potensi pembongkaran.

‎2. Wewenang Camat (Pengawas Wilayah)Camat bertindak sebagai pengawas wilayah dan koordinator pemerintahan di tingkat kecamatan.

‎- Camat mengawasi kegiatan pembangunan di wilayahnya dan wajib melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui dinas terkait jika ada pembangunan ilegal.

‎- Camat dapat berkoordinasi dengan Satpol PP dan desa/kelurahan untuk menghentikan sementara proyek demi kondusivitas.

‎3. Dasar Penghentian Pembangunan Proyek dihentikan jika ditemukan pelanggaran.

‎- Pembangunan tower sudah berjalan padahal belum memiliki PBG/IMB.

‎- Tower didirikan di tempat yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.Belum ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF): 

‎- Tower sudah berdiri namun tidak memiliki sertifikat keselamatan.

‎- Pembangunan tower mendapat penolakan keras dari warga karena tidak ada sosialisasi atau terlalu dekat dengan pemukiman.

‎- Warga melapor ke RT/RW/Desa/Kecamatan, atau Satpol PP menemukan proyek saat patroli.

‎- Petugas mendatangi lokasi untuk memeriksa surat izin.

‎- Jika tidak bisa menunjukan izin, proyek dihentikan secara lisan atau surat peringatan.

‎- Jika tetap berjalan, Satpol PP memasang segel/garis pembatas. 

‎Dengan demikian, Camat dapat melakukan tindakan administratif awal dan koordinasi, sementara Satpol PP melakukan penindakan fisik berupa penghentian dan penyegelan.


‎Penulis: Tito

‎Editor: Redaksi 1