Tangerang, -- Pemilik mobil Sigra berwarna merah merasa kecewa karena pemasangan Roof Rail atau bagasi atas diduga tidak profesional, sehingga beberapa bagian atap kendaraan baret .
Bengkel dan variasi mobil di Tigaraksa diduga lalai dalam pengawasan pemasangan Roof Rail mobil Sigra yang dikerjakan oleh karyawannya, Minggu, 8 Maret 2026.
Hr sebagai pemilik kendaraan Sigra merasa dirugikan dengan pemasangan Roof Rail dibengkel variasi milik Febri diwilayah tigaraksa karena bodi bagian atas lecet lecet.
Saya tidak mau lah kendaraan saya jadi baret dibagian atasnya, kita kan masang Roof Rail tapi kenapa bagian lainnya lecet semua, sesalnya.
Untuk kejadian ini kita juga meminta bantuan dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Perjuangan Anak Negeri ( Perari) Indonesia dengan ketua Tangerang Selatan (Herwan), nanti biar dia yang mengurus kerugian ini semua, ucapnya.
Sedangkan Febri selaku pemilik bengkel variasi mobil di jalan Wangsakara, depan pasar gudang no.3 tigaraksa, kabupaten tangerang saat diwawancara awak media perihal kejadian tentang dugaan kendaraan Hr yang hanya pasang Roof Rail namun karena lalai dalam pengawasan sehingga menimbulkan polemik.
" Saya minta maaf karena ada poin yang minus dalam pemasangan," ucapnya.
Ketika disinggung tentang pertanggungjawaban untuk kendaraan Sigra merah, Febri tidak memberikan jawaban pasti.
Ditempat yang sama, Herwan Ketua DPC YLPK Perari Tangsel mengatakan, kita akan minta pihak mereka untuk bertanggungjawab dengan kelalai pemasangan Roof Rail sehingga bagian lainnya jadi lecet.
Maka dari itu, Pengusaha variasi kendaraan atau bengkel memiliki tanggung jawab hukum untuk mengganti rugi jika kendaraan pelanggan mengalami baret, rusak, atau cacat akibat pengerjaan. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Dan perlu diketahui semua sudah diatur;
1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK)
Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) UUPK: Pelaku usaha (bengkel/tempat variasi) bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diberikan. Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang/jasa yang sejenis, atau perawatan medis.
Pasal 7 UUPK: Pelaku usaha wajib beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya dan memberikan kompensasi atau ganti rugi jika jasa yang diberikan tidak sesuai perjanjian.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum): Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Ini berlaku jika mekanik lalai sehingga menyebabkan mobil/motor baret atau rusak.
Pasal 1367 KUHPerdata: Bengkel bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh karyawannya (mekanik) dalam melakukan pekerjaan mereka.
Pasal 1243 KUHPerdata (Wanprestasi): Jika bengkel tidak mengerjakan perbaikan sesuai perjanjian, mereka wajib mengganti biaya, kerugian, dan bunga.
3. Aspek Pidana (Jika Disengaja)
Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang): Jika kerusakan pada kendaraan dilakukan dengan sengaja oleh pihak bengkel, mereka dapat dijerat pasal perusakan barang.
Penulis: Redaks
Editor: Redaksi 1
