-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Jalan Rusak, Dinas DPUPR Kota Serang Bisa Dikenakan Dugaan Pidana Apabila Ada Korban

Kamis, 26 Februari 2026 | 18.22 WIB Last Updated 2026-02-26T12:04:53Z


Serang, --  Jalan utama perbatasan Walantaka dan Kragilan rusak parah, hal tersebut membuat warga resah karena diduga tak kunjung diperbaiki oleh pemerintah kota serang, Rabu, 25 Februari 2026.


‎Rasa kecewa warga sekitar dan melintas dijalan perbatasan Walantaka dan kragilan sehingga ditanami pohon pisang sebagai tanda kekecewaan hati diduga tak diperhatikan.


‎Hal tersebut juga disampaikan oleh salah seorang perwakilan warga yang enggan menyebutkan namanya dan mengatakan, penanaman pohon pisang itu simbol ketidakpuasan warga terhadap pemerintah kota serang.


‎Sudah ditanami pohon pisang saja, mereka para pejabat tidak melirik atau diduga memang pura pura tak melihat kenyataan bahwa fasilitas jalan rusak parah seperti ini, cetusnya.


‎Tapi demi kepastian bahwa jalan tersebut masuk kabupaten serang apa kota serang awak media melakukan konfirmasi kepada Camat Kragilan ( H Didik) melalui pesan WhatsApp menjelaskan, Masuk wilayah kota pak,  saya sdh konfirmasi ke PU dan kata orang PUPR kabupaten serang. Yang jalan jelek itu masuk kota serang pak.

‎Ditempat terpisah Eli Jaro Ketua MAPPAK Banten Indonesia menyoroti keluhan warga akan jalan rusak dan memaparkan, bahwa yang bertanggung jawab adalah pemerintah kota serang melalui Dinas Perumahan dan Pekerjaan Umum ( DPUPR).

‎Lanjut Eli Jaro, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 273.

‎1. Penanggung Jawab

‎Jalan Kabupaten: Bupati, Dinas PU Kabupaten, dan instansi terkait.

‎Jalan Kota: Wali Kota, Dinas PU Kota, dan instansi terkait.


‎- Penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan rusak yang membahayakan lalu lintas. Jika belum bisa diperbaiki, wajib memberi rambu atau tanda.

‎2. Pelanggaran Pasal (UU LLAJ No. 22 Tahun 2009)

‎Pasal 273 UU LLAJ menegaskan bahwa penyelenggara jalan yang lalai dan menyebabkan kecelakaan bisa dipidana.


‎ Berikut pasalnya:


‎-Pasal 273 ayat (1): Penyelenggara Jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.200.000,00.


‎-Pasal 273 ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00.


‎-Pasal 273 ayat (3): Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00.


‎- Pasal 273 ayat (4): Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda/rambu pada jalan rusak (ayat 1-3) juga dapat dipidana.

‎Sedangkan Kadis PUPR Iwan saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp menjawab, Waalaikumsalaam.. Kita akan cek dulu lokasinya, apakah masuk wilayah kita apa kab. Serang.


‎Penulis: Redaksi

‎Editor: Redaksi 1