-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

‎SD Buaran Mangga 01 Berdiri di Desa Paku Alam Diduga Berpotensi Melanggar Hukum Administrasi Keuangan Negara ‎

Selasa, 23 Desember 2025 | 19.13 WIB Last Updated 2025-12-23T12:14:26Z

Tangerang, -- Pembangunan Sekolah Dasar ( SD) Buaran Mangga 01 berdiri di Desa Paku Alam yang seharusnya berdiri di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten Diduga menyalahi aturan perundang-undangan, Selasa, 23 Desember 2025.

‎Dari perbicangan beberapa warga bahwa alamat SDN buaran mangga rt02/01 berada di Desa Paku Alam Jalan Haji Amak yang seharusnya berada di Desa Buaran Mangga.


‎Salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan, kalau untuk tanah di Desa Buaran Mangga masih ada, namun kenapa di paksakan berdiri di Desa Paku Alam yang berada diseberang.

Seharusnya, diadakan Musyawarah Desa, dan pasti ada lokasi lainnya di buaram mangga sebagai pembandingan, terangnya.


‎Hal tersebut menjadi sorotan oleh Eli Jaro Ketua LSM MAPPAK Banten, Secara umum, tidak diperbolehkan untuk menggunakan anggaran pembangunan fasilitas publik, termasuk sekolah, di lokasi yang berbeda dari yang telah direncanakan dan ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran resmi, tanpa melalui prosedur perubahan yang sah. 


‎Prinsip Akuntabilitas Anggaran: Penggunaan anggaran pemerintah, baik dari APBN (Dana Desa) maupun APBD (anggaran Dinas Perkim), terikat pada prinsip akuntabilitas dan transparansi. Dana dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran yang telah disetujui, yang di dalamnya mencakup peruntukan spesifik, termasuk lokasi.


‎Pembangunan fasilitas publik seperti sekolah memerlukan perencanaan yang matang, termasuk studi kelayakan lokasi yang mempertimbangkan aspek tata guna lahan, persebaran penduduk, dan akses. Lokasi ini kemudian ditetapkan dalam dokumen perencanaan seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) atau Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


‎Lanjut Jaro, Jika terdapat kebutuhan mendesak untuk mengubah lokasi pembangunan (dari Desa A ke Desa B), hal tersebut harus melalui mekanisme perubahan anggaran dan perencanaan formal dan melibatkan melalui 

‎Pembahasan dan persetujuan dari pihak terkait, termasuk pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dinas Pendidikan, Dinas Perkim, dan Pemerintah Daerah setempat, imbuhnya.

‎Perubahan Dokumen Perencanaan: Amandemen dokumen perencanaan terkait, seperti Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau dokumen APBD perubahan. Perubahan ini harus didasari oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan mengenai pengelolaan aset desa atau pengadaan tanah untuk kepentingan umum, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ungkapnya.

‎Masih Eli Jaro, Dinas Perkim (Perumahan dan Permukiman) biasanya memiliki domain dalam pengadaan lahan untuk fasilitas umum, tetapi pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati dan dianggarkan. 


‎Mengalihkan lokasi secara sepihak tanpa prosedur yang benar dapat dianggap sebagai penyimpangan anggaran dan berpotensi melanggar hukum administrasi keuangan negara, tegasnya.


‎Nanti kami bersama sama temen media akan melakukan penelusuran lebih dalam siapa yang terlibat saat pengadaan paket pembangunan dan penyediaan lahan, karena ini diduga akan merugikan kedua desa saat mengajukan paket pembangunan sekolah, jelasnya.

Dan nanti juga kita akan cari tahu pasaran tanah tersebut apakah sudah memenuhi ketentuan yang sudah diatur pemerintah, ucapnya.


‎Sedangkan pihak terkait Desa Paku Alam, Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan Dan lainnya belum dapat diminta keterangannya perihal ini.


‎Penulis: Redaksi


‎Editor: Redaksi