Tangerang, -- Kegiatan yang berdasarkan Anggaran Pemerintah semestinya diawasi dan terdapat informasi dalam pengerjaan sebagai sarana keterbukaan publik. Namun tidak dengan pemasangan Paving Block jalan masuk UPT Pendidikan Sekolah Dasar Negeri ( SDN) Kedondong, Pasir Nangka, Tigaraksa, Tangerang diduga asal jadi.
Dari lokasi pekerjaan Paving Block jalan masuk UPT Pendidikan SDN Kedondong diduga banyak kejanggalan dalam pengerjaan serta tidak disertai tenaga ahli.
Pemasangan Paving Block diatasi Paving Block terkesan dipaksakan oleh pelaksana sehingga terkesan asal jadi dan hamburkan uang pemerintah karena terlihat dengan kasat mata tidak rapi.
Saat diwawancarai salah seorang tukang yang enggan menyebutkan identitasnya mengatakan, kita disuruh kerja saja, kalau untuk yang menyuruh kita tidak tahu.
Sudah dua hari pengawasan atau pelaksana tidak datang ke sini. Kalau gaji tidak dibayar ya kita bawa paving blok ke rumah ( Bongkar), ucapnya.
Aduh, kalau untuk nama orang yang menyuruh kita kerja pemasangan paving block tidak tahu. Yang kerja orang sini sih, untuk tenaga ahli tidak ada, hanya kita sebagai warga saja yang mengerjakan, bebernya.
Kejanggalan ini pun makin terjawab saat awak media mencoba konfirmasi Kepala Sekolah ( Kepsek) Negeri Kedondong Babay Nurbaya melalui telepon WhatsApp salah satu guru pengajar menjelaskan, kita tidak tahu pak siapa yang mengerjakan, bahkan saya sempat bertanya ke tukang, ini paving block dari siapa? mereka jawab tidak tahu.
Kita tidak pernah dikasih tahu oleh pihak pihak yang mengerjakan pemasangan paving block, bahkan desa juga tidak tahu, ungkapnya.
Kita pernah ikut Musrenbang desa pasir nangka masa sudah direalisasikan, soalnya baru kemarin, tidak mungkin dari desa, terangnya.
Saat ditemui Toto Sekretaris Desa ( Sekdes) Pasir Nangka didalam ruang kerjanya mengatakan, kalau untuk paving block di sebelah kantor desa baru yaitu SDN Kedondong kita juga tidak tahu.
Biasa pasti ngasih tahu, apakah aspirasi dewan, atau dari dinas terkait, namun tidak ada yang berkomunikasi dengan kami, imbuhnya.
Ditempat yang berbeda Eli Jaro Ketua MAPPAK Banten menyoroti kegiatan yang tak bertuan tersebut, seharusnya pekerjaan pemasangan paving block di jalan masuk UPT SDN Kedondong ada ke transparansian kepada masyarakat dan sosial kontrol kebijakan pemerintah karena ada anggaran dari kita sebagai pembayar pajak, ucapnya.
Pekerjaan ini tidak mungkin dari dana pribadi seseorang, dan semestinya pihak pelaksana memberitahukan kepada Kepsek dan Pemdes Pasir Nangka, biar adat ketimuran itu ada, jadi ketika ada yang bertanya mereka bisa menjawabnya.
Disamping itu, kita lihat hasil dari dokumentasi teman teman wartawan dilapangan, banyak sekali kejanggalan dalam pekerjaan, baik penanaman Kastin, tingginya paving dari Kastin, tidak rapi pemasangan paving, dan pasang paving diatas paving, hingga tidak ada pengawasan, tidak ada papan proyek sebagai alat keterbukaan publik, sesalnya.
Undang-Undang utama yang mengatur keterbukaan informasi publik mengenai anggaran proyek di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik, termasuk informasi terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah. Hak masyarakat atas informasi anggaran proyek.
Sanksi terhadap pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terbaru mencakup pidana penjara, denda, hingga sanksi administratif, tergantung pada jenis pelanggarannya. Pelanggaran seperti sengaja menghancurkan dokumen informasi publik atau memberikan informasi palsu bisa dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 juta dan mungkin lebih, tutupnya.
Reporter: Redaksi
