-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Diduga Lapak Penampung Kimia di Cikupa Tidak Kantongi Izin, APH Diminta Bertindak

Rabu, 29 Oktober 2025 | 22.33 WIB Last Updated 2025-10-29T15:35:03Z

 

Tangerang, --- Diduga tak kantongi izin usaha, oknum pelaku inisial M bersama sama melakukan tindakan melanggar hukum dengan melakukan kegiatan terima kencingan kimia dari mobil truck dari perusahaan - perusahaan.


Berdiri di antara permukiman warga, lapak diduga bergerak dalam bisnis ilegal menampung kencingan kimia dari mobil truck di wilayah Cikupa, Tangerang  jadi sorotan aktivis.


Dari lokasi lapak, awak media mendapatkan informasi hasil wawancara seorang warga yang menyebutkan namanya Mangunsong mengatakan, ini lapak kencingan kimia dari mobil truck tanki.


Bosnya inisial M baru saja pulang kerumahnya yang berada di wilayah Balaraja. Jika ingin ketemu balik aja hari senin, ucapnya.


Ditempat yang berbeda Eli Jaro Ketua MAPPAK Banten menyoroti pengusaha inisial M diduga menerima kencingan kimia.


Eli Jaro mengatakan,  Jika menerima dan mengolah "kencingan kimia" atau limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal dari mobil tangki merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana berat. 


Sanksi ini dapat berlaku untuk individu maupun perusahaan, baik yang memberikan maupun yang menerima limbah B3 ilegal. 


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), perusahaan atau pihak yang menerima limbah B3 ilegal dapat dikenai sanksi pidana berupa: 


- Ancaman pidana penjara: Hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun bagi individu yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin. 


- Kasus penyelundupan limbah B3 ilegal bahkan dapat diancam hukuman hingga 15 tahun penjara.


- Denda pidana: Denda maksimal hingga Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Untuk perusahaan yang membuang limbah B3, denda bisa mencapai Rp3 miliar. 



Sanksi untuk pengelola bahan kimia yang beroperasi di permukiman warga dapat berupa sanksi administratif, pidana, dan perdata, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). 


Mengelola limbah B3 tanpa izin: Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat dipenjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar, imbuhnya.


Semoga Aparat Penegak Hukum segera melakukan penindakan, karena usaha ini berdiri dilingkungan warga yang padat dan berisiko juga diduga tak miliki izin.


Sedangkan inisial M sebagai bos lapak penerima kencingan kimia belum dapat diminta keterangannya.


Reporter: Redaksi